Connect With Us

ASN Banten Tidak Pakai Masker Terancam Dipecat

Muhamad Heru | Senin, 24 Agustus 2020 | 11:32

| Dibaca : 649

Wakil Gubernur Banten Andika Hazrumy saat memimpin rapat penyesuaian PSBB di Pendopo Gubernur Banten, Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B) Curug, Kota Serang, Senin (24/8/2920). (@TangerangNews / Istimewa)

TANGERANGNEWS.com-Aparatur Sipil Negara (ASN) dipacu menjadi contoh soal kedisiplinan mematuhi protokol kesehatan di lingkungan kerja. Sanksi pun akan diberikan kepada mereka yang membandel tidak memakai masker.

Hal itu diungkapkan Wakil Gubernur Banten Andika Hazrumy saat memimpin rapat penyesuaian PSBB di Pendopo Gubernur Banten, Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B) Curug, Kota Serang, Senin (24/8/2920).

“Adapun bagi ASN, akan dikenakan sanksi administrasi mulai dari surat teguran, penurunan pangkat hingga pemberhentian dari status ASN,” ungkapnya.

Andika mengatakan, aparatur pemerintah di Provinsi Banten harus menjadi contoh yang baik mematuhi Peraturan Gubernur (Pergub) No 38/2020. Pergub ini pelaksanaan dari Inpres No 6/2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian COVID-19

"Jadi jangan sampai nanti masyarakat justru melihat kita (aparat pemerintah) sendiri yang tidak konsisten," kata Andika. 

Selain itu, dalam Pergub tersebut, sanksi juga akan diberikan kepada masyarakat yang tidak mengenakan masker selama pandemicCOVID-19 ini. Sanksi berupa teguran, sanksi sosial hingga denda maksimal Rp100 ribu bagi yang melanggar.

“Kemudian sanksi juga diberikan kepada pengelola atau penangungjawab tempat umum, sebesar maksimal Rp300 ribu jika di lokasi umum yang dikelolanya kedapatan melanggar Pergub,” kata Andika.

Andika meminta pelaksanaan Pergub 38/2020 tersebut mengedepankan sisi humanis daripada represif. Ia juga menjelaskan, penerapan Pergub tersebut akan dilakukan di zona sampling, yakni di tempat-tempat keramaian. 

“Jadi penerapan ini hanya akan berlaku di tempat-tempat umum seperti perkantoran, instansi lembaga, tempat pariwisata, tempat ibadah, lembaga pendidikan, terminal, stasiun dan lainnya,” pungkasnya. (RMI/RAC)

TEKNO
Mengenal Apa Itu Bokeh dalam Fotografi dan Cara Menghasilkannya

Mengenal Apa Itu Bokeh dalam Fotografi dan Cara Menghasilkannya

Kamis, 21 September 2023 | 22:28

TANGERANGNEWS.com- Bokeh merupakan salah satu istilah dalam dunia fotografi yang mengacu pada estetika dari area yang tidak fokus atau blur dalam sebuah foto.

WISATA
FKS 2023 Fase Kedua di SMS Tangerang, Ada Bebek Sinjay Sampai Nasi Krawu Buk Tiban

FKS 2023 Fase Kedua di SMS Tangerang, Ada Bebek Sinjay Sampai Nasi Krawu Buk Tiban

Rabu, 20 September 2023 | 17:43

TANGERANGNEWS.com-Setelah sukses dengan menyajikan kuliner khas jalur mudik dari Banten hingga Jawa Barat pada pada 16 Agustus -10 September 2023 , Festival Kuliner Serpong (FKS) berlanjut ke fase dua.

KAB. TANGERANG
Jadi Korban Tabrak Lari, Pemotor Tewas di Pasar Kemis Tangerang

Jadi Korban Tabrak Lari, Pemotor Tewas di Pasar Kemis Tangerang

Sabtu, 23 September 2023 | 01:07

TANGERANGNEWS.com-Seorang pemotor tewas diduga menjadi korban tabrak lari kendaraan tak dikenal di kawasan Desa Cilongok, Kecamatan Pasar kemis, Kabupaten Tangerang, Sabtu 23 September 2023, sore.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill