TANGERANGNEWS.com–Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten akan menyesuaikan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang diketatkan seperti DKI Jakarta.
Hal itu terungkap dalam dalam rapat evaluasi PSBB yang dihadiri Gubernur Banten Wahidin Halim bersama Wali Kota Tangerang Arief R. Wismansyah, Bupati Tangerang A. Zaki Iskandar di Pendopo Bupati Tangerang, Jumat (11/9/2020).
Wahidin Halim menyatakan pihaknya akan merevisi Pergub terkait aturan PSBB seiring dengan kebijakan Pemprov DKI Jakarta yang kembali menerapkan PSBB seperti awal munculnya kasus COVID-19.
"Akan ada pembahasan lanjutan sebelum nantinya ditetapkan," ujarnya.
Menurutnya, jumlah kasus COVID-19 di Provinsi Banten terus mengalami kenaikan. Sebabnya adalah karena masyarakat masih belum disiplin menerapkan protokol kesehatan COVID-19.
"Nanti hari Senin kita maklumatkan bersama bahwa Provinsi Banten bergerak," katanya.
Wali Kota Tangerang Arief R. Wismansyah menuturkan pihaknya juga sepakat dengan pengetatan PSBB seperti awal munculnya kasus COVID-19.
"Acara-acara yang sifatnya pengumpulan massa akan dikaji kembali, contohnya penyelenggaraan pesta," ungkap Arief.
Menurutnya, sebagian besar masyarakat di Kota Tangerang telah menerapkan protokol pencegahan COVID-19. Hanya saja belum dilakukan dengan baik dan benar sehingga masih berpotensi tertular COVID-19.
"Cara pakai masker atau cuci tangannya masih belum benar jadi masih bisa ketularan," terangnya. (RMI/RAC)