TANGERANGNEWS.com-Gubernur Banten Wahidin Halim kembali memperpanjang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Hal ini sebagai upaya menekan penyebaran COVID-19 terutama selama libur Natal dan Tahun Baru 2021. PSBB tahap empat ini berlaku selama sebulan ke depan, sejak 20 Desember 2020 hingga 18 Januari 2021.
Dalam ketentuan PSBB yang tertuang dalam Keputusan Gubernur Banten Nomor 433/Kep.290-Huk/2020 tertanggal 19 Desember 2020 ini, disebutkan wajib diikuti seluruh pemerintah kota/kabupaten di Banten.
Pemerintah daerah se-Banten juga diimbau secara konsisten mendorong serta mensosialisasikan pola hidup bersih dan sehat.
Diketahui data per tanggal 20 Desember 2020, jumlah kasus positif COVID-19 di Banten mencapai 16.163 kasus, pasien sembuh 9.839 kasus dan meninggal 390 kasus. (RAZ/RAC)