Narkoba: Jerat Maut dan Solusi Islam
Kamis, 23 April 2026 | 14:04
Hampir setiap hari kita dihujani dengan kabar tentang kasus kejahatan termasuk pembunuhan yang sebagian besar pelakunya terindikasi menggunakan miras dan obat-obatan terlarang.
TANGERANGNEWS.com-Gubernur Banten Wahidin Halim kembali memperpanjang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Hal ini sebagai upaya menekan penyebaran COVID-19 terutama selama libur Natal dan Tahun Baru 2021. PSBB tahap empat ini berlaku selama sebulan ke depan, sejak 20 Desember 2020 hingga 18 Januari 2021.
Dalam ketentuan PSBB yang tertuang dalam Keputusan Gubernur Banten Nomor 433/Kep.290-Huk/2020 tertanggal 19 Desember 2020 ini, disebutkan wajib diikuti seluruh pemerintah kota/kabupaten di Banten.
Pemerintah daerah se-Banten juga diimbau secara konsisten mendorong serta mensosialisasikan pola hidup bersih dan sehat.
Diketahui data per tanggal 20 Desember 2020, jumlah kasus positif COVID-19 di Banten mencapai 16.163 kasus, pasien sembuh 9.839 kasus dan meninggal 390 kasus. (RAZ/RAC)
Hampir setiap hari kita dihujani dengan kabar tentang kasus kejahatan termasuk pembunuhan yang sebagian besar pelakunya terindikasi menggunakan miras dan obat-obatan terlarang.
TODAY TAGMemperingati Hari Bumi pada 22 April 2026, Telkomsel kembali mempertegas komitmen keberlanjutannya melalui gerakan Telkomsel Jaga Bumi.
Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Tangerang telah menjaring sebanyak 105 orang Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) yang berada di wilayahnya sepanjang periode 2025.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews