Warga Kota Tangerang Diimbau Tidak Bakar Sampah saat Kemarau, Diancam Denda Rp50 Juta
Jumat, 10 Juli 2026 | 20:20
Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan pembakaran sampah secara sembarangan.
TANGERANGNEWS.com-Gubernur Banten Wahidin Halim mempertimbangkan penerapan lockdown wilayah. Hal itu terjadi menyusul masih tingginya angka kasus penularan COVID-19.
Namun, itu masih dalam kajian mendalam. Sebab sejumlah cara telah dilakukan mulai dari PSBB hingga pembatasan kegiatan dengan disertai sanksi. Meski begitu apa yang dilakukan belum mampu menekan angka penularan COVID-19.
“Kalau dilihat-lihat mungkin lockdown menjadi pilihan,” kata Wahidin Halim saat ditemui di kediamannya, Sabtu (6/2/2021).
“Tetapi itu perlu dilihat lagi, karena kesulitan. Mengatasi COVID-19, tetapi dilain pihak juga memulihkan ekonomi,” katanya.
Gubernur mengaku masih mencari formula penanganan pandemi.
Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan pembakaran sampah secara sembarangan.
TODAY TAGPT PLN (Persero) melakukan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) bersama Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) terkait penyediaan infrastruktur ketenagalistrikan yang terintegrasi dengan pengelolaan ruang laut.
Warga di kawasan Kelurahan Kasang, Kecamatan Batang Anai, Kabupaten Padang Pariaman, dikejutkan dengan penemuan sesosok mayat pria di bawah flyover Bandara Internasional Minangkabau (BIM), Rabu 8 Juli 2026, malam.
Kebakaran yang melanda Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Jatiwaringin akhirnya padam, setelah petugas pemadam berjibaku memadamkan api selama 10 hari sejak Selasa 30 Juni 2026.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews