TANGERANGNEWS.com-Warga DKI Jakarta dilarang masuk ke wilayah Provinsi Banten, seperti Lebak, Pandeglang, Serang dan Cilegon. Pasalnya kota/kabupaten tersebut tidak masuk ke dalam wilayah aglomerasi, kecuali Tangerang Raya.
Ketentuan ini berlaku selama pelarangan mudik lebaran dari tanggal 6 sampai 17 Mei 2021.
Hal itu dikatakan Gubernur Banten Wahidin Halim saat menjelaskan seputar mudik lokal di wilayahnya, terkait wilayah aglomerasi, Rabu (5/5/2021) kemarin.
"Jadi orang Jakarta bisa sampai Tangerang Raya, orang Tangerang Raya tidak boleh ke Lebak, Pandeglang, Serang, Cilegon," ujar Wahidin di Pendopo Gubernur Banten, Kota Serang, seperti dilansir dari Kompas.
Untuk mendukung hal itu, ia meminta KA commuter line atau KRL rute Tanah Abang - Rangkasbitung berhenti di Stasiun Cikoya, Kabupaten Tangerang selama peniadaan mudik 6-17 Mei 2021.
Permintaan tersebut disampaikan Wahidin kepada Kementerian Perhubungan dan PT Kereta Comuter Indonesia (KCI) selaku operator KRL dalam rangka mengantisipasi penyebaran Covid-19.
"Sudah saya usulkan, lagi dipertimbangkan cuma posnya dimana. Di (stasiun) Maja kan masih Lebak, apa di Tigaraksa, (Tangerang)," kata Wahidin.
Pertimbangannya, karena Kabupaten Lebak tidak masuk ke dalam wilayah aglomerasi mudik lokal.
Sebagai informasi, wilayah aglomerasi adalah beberapa kabupaten/kota yang berdekatan yang mendapat izin melakukan pergerakan kendaraan.
Selain geografis, aglomerasi terhubung dalam satu kawasan pertumbuhan strategis. Contohnya seperti Jabodetabek, atau Bandung Raya yang meliputi Kota dan Kabupaten Bandung serta Kota Cimahi.
Jika merujuk ketentuan Addendum Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021, ada delapan wilayah aglomerasi yang diperbolehkan mudik lokal:
1. Medan Raya: Medan, Binjai, Deli Serdang, Karo
2. Jabodetabek: Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi
3. Bandung Raya: Kota Bandung, Kabupaten Bandung, Kota Cimahi, Kabupaten Bandung Barat
4. Semarang Raya: Semarang, Kendal, Demak, Ungaran, Purwodadi
5. Yogyakarta Raya: Kota Yogyakarta, Sleman, Bantul, Kulon Progo, Gunung Kidul
6. Solo Raya: Kota Solo, Sukoharjo, Boyolali, Klaten, Wonogiri, Karanganyar, Sragen
7. Surabaya Raya: Surabaya, Gresik, Lamongan, Bangkalan, Mojokerto, Sidoarjo
8. Makassar Raya: Makassar, Takalar, Maros, Sungguminasa.
Masyarakat dilarang keluar atau masuk ke wilayah tersebut untuk mudik lokal. Kecuali pergerakan transportasi untuk kegiatan pekerjaan/perjalanan dinas atau ekonomi.