TANGERANGNEWS.com-Hasil survei Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) mencatat, 1.303 sekolah menjadi klaster COVID-19 selama pelaksanaan pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas. Ternyata dari ribuan sekolah tersebut, 44 di antaranya berasal dari Provinsi Banten.
Data Kemendikbudristek tersebut dihimpun dari survei yang dipublikasi di situs https://sekolah.data.kemdikbud.go.id/kesiapanbelajar/home/survey-ptm-dashboard-spasial, pada Kamis 23 September 2021.
Meski timbul klaster baru, Mendikbudristek Nadiem Makarim mengaku sekolah tatap muka tidak akan diberhentikan.
Pihaknya hanya akan menutup sekolah yang menjadi klaster COVID-19 saja. Selanjutnya, jika sekolah tersebut sudah aman untuk PTM terbatas, akan dibuka kembali.
"Tidak, tidak (dihentikan). PTM terbatas masih dilanjutkan, prokes harus dikuatkan dan sekolah-sekolah di mana ada situasi seperti itu harus ditutup segera sampai aman," kata Nadiem di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, seperti dilansir dari Detikcom, Jumat 24 September 2021.
Menurutnya, kegiatan PTM akan tersus dimonitor. Jika ada temuan, bukan berarti PTM-nya akan diundur. “Masih harus jalan, terbuka, tapi sekolahnya masing-masing kalau ada kasus klaster ya harus ditutup segera, memang seperti itu," kata Nadiem.
Berikut sebaran klaster COVID-19 PTM per Kamis 23 September 2021, seperti dilansir dari Detikcom:
- Provinsi Jawa Barat: 150 klaster
- Provinsi Jawa Tengah: 131 klaster
- Provinsi Nusa Tenggara Timur: 104 klaster
- Provinsi Sumatera Utara: 52 klaster
- Provinsi Sumatera Barat: 51 klaster
- Provinsi Kalimantan Barat: 50 klaster
- Provinsi Kalimantan Tengah: 49 klaster
- Provinsi Banten: 44 klaster
- Provinsi Lampung: 43 klaster
- Provinsi D.I. Yogyakarta: 41 klaster
- Provinsi Sulawesi Selatan: 33 klaster
- Provinsi Sumatera Selatan: 32 klaster
- Provinsi Nusa Tenggara Barat: 32 klaster
- Provinsi Papua: 31 klaster
- Provinsi Aceh: 30 klaster
- Provinsi Jambi: 30 klaster
- Provinsi Kalimantan Selatan: 29 klaster
- Provinsi Riau: 29 klaster
- Provinsi D.K.I. Jakarta: 25 klaster
- Provinsi Kalimantan Timur: 19 klaster
- Provinsi Sulawesi Tengah: 18 klaster
- Provinsi Kepulauan Bangka Belitung: 16 klaster
- Provinsi Gorontalo: 15 klaster
- Provinsi Bengkulu: 15 klaster
- Provinsi Kepulauan Riau: 13 klaster
- Provinsi Kalimantan Utara: 9 klaster
- Provinsi Papua Barat: 9 klaster
- Provinsi Bali: 9 klaster
- Provinsi Maluku: 8 klaster
- Provinsi Sulawesi Utara: 8 klaster
- Provinsi Maluku Utara: 6 klaster
- Provinsi Sulawesi Tenggara: 5 klaster
- Provinsi Sulawesi Barat: 2 klaster