Connect With Us

Sampai September 2021, Jasa Raharja Banten Bayar Klaim Rp53,38 miliar

Rangga Agung Zuliansyah | Kamis, 7 Oktober 2021 | 10:37

Kepala Jasa Raharja Cabang Banten Dodi Apriansyah. (@TangerangNews / Antara)

TANGERANGNEWS.com-PT Jasa Raharja Cabang Banten mencatat sejak Januari hingga September 2021, pembayaran klain terhadap korban kecelakaan lalu lintas mencapai sudah Rp53,38 miliar.

Adapun dari jumlah tersebut, pembayaran klaim paling banyak yaitu untuk santunan korban meninggal dunia yang mencapai Rp38,83 miliar. Lalu, korban luka-luka ringan sampai berat Rp13,83 miliar, cacat tetap Rp307 juta.

“Sisanya untuk biaya penguburan, ambulans dan P3K masing-masing Rp76 juta, Rp5,8 juta dan Rp325,79 juta,” kata Kabag Operasional Jasa Raharja Cabang Banten H Kurnia Indrawan di Serang, Seperti dilansir dari Antara, Kamis 7 Oktober 2021.

Jumlah tersebut pun meningkat dibandingkan periode sama tahun 2020 yang tercatat sebesar Rp53,06 miliar. Di antaranya klaim untuk santunan meninggal dunia Rp35,4 miliar, luka-luka ringan sampai berat Rp16,8 miliar, cacat tetap Rp285,2 juta, biaya penguburan Rp28 juta, ambulans Rp8,2 juta dan P3K Rp527,71 juta.

Kurnia menambahkan, penyaluran baik santunan maupun biaya pengobatan dilaksanakan secara cepat dan tepat dengan syarat seluruh dokumen diberikan pihak korban atau ahli warisnya secara lengkap.

“Sepanjang persyaratannya sudah terpenuhi maka pihak kami siap mencairkannya,” katanya.

Sementara itu, Kepala Jasa Raharja Cabang Banten Dodi Apriansyah mengatakan selama ini pihaknya belum pernah mendapatkan laporan dari pihak ahli waris atau korban tentang keluhan-keluhan dalam proses pembayaran klaim.

“Kami selalu menjaga jangan sampai korban atau ahli waris kecewa terhadap pelayanan yang kami berikan, dan itu selalu kami tanyakan setelah ia diberikan santunan atau biaya pengobatan kepada rumah sakit yang merawatnya,” kata Dodi.

Sebagai perusahaan milik negara (BUMN), Jasa Raharja yang menyelenggarakan usaha asuransi sosial, harus siap memberikan pelayanan optimal kepada korban yang mengalami kecelakaan lalu lintas baik di darat, laut maupun udara.

BISNIS
Kapan Bank Mandiri dan BCA Buka Lagi Usai Lebaran 2026? Ini Jadwalnya

Kapan Bank Mandiri dan BCA Buka Lagi Usai Lebaran 2026? Ini Jadwalnya

Selasa, 24 Maret 2026 | 09:21

Layanan kantor cabang Bank Mandiri dan BCA masih tutup selama periode libur Lebaran 2026 dan baru akan kembali beroperasi normal pada 25 Maret 2026.

OPINI
Tragedi Logika 'Editing Gratis' di Meja Hijau

Tragedi Logika 'Editing Gratis' di Meja Hijau

Kamis, 2 April 2026 | 20:42

Baru-baru ini, di sebuah ruang sidang di Kabupaten Karo, akal sehat kolektif kita baru saja dieksekusi tanpa ampun. Seorang Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan wajah serius—dan mungkin tanpa beban dosa—menggugat sebuah realitas ekonomi modern

KAB. TANGERANG
Pasca Penyegelan, Bupati Tangerang Siapkan Solusi Tempat Ibadah Permanen untuk Jemaat POUK Tesalonika

Pasca Penyegelan, Bupati Tangerang Siapkan Solusi Tempat Ibadah Permanen untuk Jemaat POUK Tesalonika

Senin, 6 April 2026 | 20:25

Pasca polemik penyegelan tempat ibadah jemaat Persekutuan Oikoumene Umat Kristen (POUK) Tesalonika di Kecamatan Teluknaga, pada Jumat, 3 April 2026, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang bergerak cepat untuk memastikan kondusivitas wilayah.

KOTA TANGERANG
Maryono Tegaskan WFH Setiap Jumat Bukan Libur untuk ASN, Pelanggar Akan Disanksi

Maryono Tegaskan WFH Setiap Jumat Bukan Libur untuk ASN, Pelanggar Akan Disanksi

Senin, 6 April 2026 | 19:32

Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang resmi memberlakukan kebijakan work from home (WFH) bagi aparatur sipil negara setiap hari Jumat.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill