TANGERANGNEWS.com-Pria bernama Jakaria, menang telak dalam pemilihan kepala desa (Pilkades) di Muara Dua, Kecamatan Cikulur, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten, Minggu, 24 Oktober 2021.
Padahal, almarhum telah meninggal 12 hari sebelum hari pencoblosan Pilkades serentak itu berlangsung
Berdasarkan hasil rekapitulasi, Jakaria mendapatkan 2.550 suara. Sedangkan kompetitornya, Rasnata, meraih 926 suara.
Meski telah wafat, Pemkab Lebak tetap akan melantik Jakaria sebagai Kepala Desa Muara Dua. Namun selanjutnya, dia akan diberhentikan dan digantikan oleh Pejabat Sementara (Pjs) Kepala Desa Muara Dua.
"Berdasarkan aturan, baik Permen maupun Perbup, bahwa pemenang tetap dilantik, namun diberhentikan dan ditunjuk Pjs," kata Kepala DPMD Lebak, Babay Imroni seperti dilansir dari Liputan6, Senin 25 Oktober 2021.
Mekanismenya, panitia pilkades tingkat kecamatan akan membuat laporan hasil pemilihan ke BPD, kemudian camat menyurati Bupati Lebak Iti Octavia Jayabaya. Bupati nantinya akan menentukan pejabat sementara (Pjs) Kepala Desa Muara Dua.
Sukmajaya, Camat Cikulur mengatakan Pjs Kepala Desa Muara Dua hanya bersifat sementara, sehingga nanti akan diputuskan oleh Bupati Lebak, apakah akan diikutsertakan dalam pilkades serentak tahun 2022 atau ada kebijakan lainnya.
"Kalau calon kades hanya ada dua peserta, lalu calon satu meninggal dan menang pemilihan. Calon nomor urut dua tidak bisa langsung dijadikan pemenang," katanya.
Hal ini berdasarkan ketentuan perda. Kecuali jika calonnya lebih dari tiga orang. Jika meninggal satu, masih ada sisa 2 calon lagi.
"Ketika cakadesnya meninggal dan menang suara terbanyak, maka dalam perda itu (suara terbanyak) tidak dihitung suaranya karena tidak sah. Jadi (pemenang) jatuhnya ke kompetitor yang mendapat suara kedua terbanyak," ujar Sukmajaya.