Connect With Us

BNN Banten Tangkap Pengedar Sabu di Sepatan Tangerang, Sita 6,2 Kg

Rangga Agung Zuliansyah | Jumat, 12 November 2021 | 19:13

Barang bukti narkotika jenis sabu-sabu seberat 6,2 Kg berhasil diamankan aparat Badan Narkotika Nasional (BNN) Banten di Sepatan, Kabupaten Tangerang. (@TangerangNews / Rangga A Zuliansyah)

TANGERANGNEWS.com-Seorang pengedar dan juga kurir sabu ditangkap aparat Badan Narkotika Nasional (BNN) Banten di Sepatan, Kabupaten Tangerang. Dari penangkapan itu, petugas menyita barang bukti 6,2 Kg sabu yang disembunyikan dalam kap mobil.

Kepala BNN Banten Brigjen Pol Hendri Marpaung mengatakan pengungkapan itu bermula dari adanya informasi pengiriman sabu dari Sumatera Utara (Sumut) ke Surabaya, Jawa Timur melewati Banten. Sabu tersebut dibawa ke Banten lewat jalur darat di bagian depan kap mesin mobil.

Dalam aksinya, pelaku menyelundupkan sabu itu dengan menggunakan jasa pengangkutan kendaraan dari Medan melalui Pelabuhan Belawan menuju Pelabuhan Patimban, Kabupaten Subang, Jawa Barat.

Petugas yang mengetahui aksi itu pun melakukan kontrolingm hingga barang tersebut ke tangan penerima di wilayah Sepatan, Kabupaten Tangerang.

"Dari Subang dibawa penyedia jasa angkutan ke Tangerang, begitu serah terima kendaraan kita lakukan penangkapan pada Sabtu 6 November 2021," kata Hendri saat pers rilis seperti dilansir dari IDN Times, Jumat 12 November 2021.

Barang bukti 6,2 Kg sabu berhasil diamankan aparat Badan Narkotika Nasional (BNN) Banten di Sepatan, Kabupaten Tangerang.

 

Petugas pun mengamankan mobil jenis sedan beserta dengan seorang kurir inisial S, 28, ke kantor BNN Kota Tangerang untuk memeriksa kendaraan tersebut.

Setelah dilakukan pengecekan, akhirnya petugas menemukan barang bukti narkotika jenis sabu dari dua kotak besi dibagian depan kap mesin yang sudah dimodifikasi.

"Seberat 6,2 KG sabu yang ditemukan di dalam dua kotak besi yang masing-masing kotak besi tersebut terdapat tiga paket," katanya.

Dari hasil pemeriksaan, tersangka S asal Muara Batu, Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh itu mengaku mendapatkan upah Rp240 juta dari kesepakatan dalam satu kali pengiriman.

"Dia sudah menerima DP Rp10 juta. Kesepakatan mereka per kilo Rp40 juta sekali kirim," katanya.

Akibat perbuatannya, pelaku disangka melanggar pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) JO pasal 132 ayat (1) UU No 35/2009 tentang narkotika.

KOTA TANGERANG
Begini Kondisi Plaza Shinta Cimone Tangerang Usai Sempat Ditutup

Begini Kondisi Plaza Shinta Cimone Tangerang Usai Sempat Ditutup

Kamis, 25 April 2024 | 10:34

Plaza Shinta Cimone Kota Tangerang mulai kembali beroperasi usai sempat ditutup beberapa waktu lalu.

BISNIS
Kota Tangerang Buka Pintu Jika Apple Investasi di Indonesia 

Kota Tangerang Buka Pintu Jika Apple Investasi di Indonesia 

Rabu, 24 April 2024 | 09:53

Pemerintah pusat tengah menjalankan rencana strategis bersama salah satu perusahaan teknologi terbesar di dunia, Apple.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill