Malaysia Pangkas Harga Solar Jadi Rp9.000-an per Liter, Ini Alasan di Baliknya
Selasa, 23 Juni 2026 | 11:51
Pemerintah Malaysia memutuskan menurunkan harga solar menjadi 2,10 ringgit Malaysia atau sekitar Rp9.061 per liter mulai Juli 2026.
TANGERANGNEWS.com-Wacana pemerintah menutup objek wisata, saat libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) diprotes pegiat wisata Pantai Anyer-Carita, Provinsi Banten.
Mereka mengaku membutuhkan penghasilan lantaran kondisi yang tengah sulit sejak di hantam tsunami Selat Sunda tahun 2018 silam.
"Kami sebagai penggiat wisata merasa keberatan pastinya kalau tempat wisata ditutup dengan wacana (PPKM) level 3, barusan mulai napas udah digencet lagi," kata Ketua Paguyuban Wisata Pantai Anyer-Carita, Muhammad Fadil seperti dilansir dari Liputan6, Selasa 23 November 2021.
Pihaknya berharap tidak ada penutupan objek wisata Anyer-Carita saat malam Tahun Baru, melainkan penerapan prokes ketat yang dilakukan bersama pengelola wisata dan Satgas Covid-19.
Sehingga perekonomian masyarakat bisa terus bergerak dan penularan corona mampu ditekan.
"Kami akan memohon kepada pihak pemeritah terkait agar tida di tutup intinya, kalau hanya di batasi mungkin hal yang wajar. Berharap di buka dengan prokes yang ketat," terangnya.
Seperti diketahui, rencana penutupan lokasi wisata itu dikatakan Menko PMK, Muhadjir Effendy, pada Senin, 22 November 2021 kemarin.
Kebijakan itu diambil pemerintah pusat dengan alasan mencegah kerumunan yang menjadi sarana penularan covid-19.
Pemerintah Malaysia memutuskan menurunkan harga solar menjadi 2,10 ringgit Malaysia atau sekitar Rp9.061 per liter mulai Juli 2026.
TODAY TAGKota Tangerang bersiap menyambut salah satu perhelatan budaya terbesar tahun ini. Festival Cisadane 2026 resmi akan berlangsung selama lima hari penuh, mulai 22 hingga 26 Juli 2026, dengan berpusat di Jembatan Kaca Berendeng.
Pemerintah membuka peluang penyesuaian iuran BPJS Kesehatan mulai tahun 2026 seiring meningkatnya beban pembiayaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tangerang menilai, Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 111 Tahun 2025 Tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara Tahun 2025-2029, dapat menjadi dasar penyusunan Peraturan Daerah (Perda) anti LGBT.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews