TANGERANGNEWS.com-Polda Metro Jaya segera melimpahkan berkas perkara kasus pelanggaran kekarantinaan kesehatan Rachel Vennya ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten setelah dinyatakan lengkap atau P21.
Berkas Rachel diserahkan bersama dengan berkas perkara kekasihnya Salim Nauderee, dan manajernya Maulida Khairunnia.
Setelah itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan meneliti berkas dan membuat surat dakwaan untuk segera disidangkan di pengadilan.
"Paling minggu sekarang kita buat janji dulu dengan JPU. Setelah ada janji kita serahkan (tersangka dan barang bukti)," kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat seperti dilansir Suara, Kamis 25 November 2021.
Selain rombongan Rachel Vennya, polisi juga menetapkan satu orang tersangka, yakni petugas protokol kesehatan Bandara Soekarno-Hatta berinisial OP.
Keempatnya saat ini tak ditahan mengingat ancaman hukuman di bawah lima tahun penjara.
Para tersangka disangkakan Pasal 93 UU No 6/2018 tentang Karantina Kesehatan dan atau Pasal 14 UU No 4/1984 tentang Wabah Penyakit.
Kaburnya Rachel Vennya dari Wisma Atlet awalnya terungkap dari curhatan seorang warganet di media sosial. Beberapa hari setelahnya, pihak Kodam Jaya membenarkannya.
Rachel Vennya dalam beberapa kesempatan akhirnya mengakui apa yang dilakukan itu sebuah kesalahan. Dia beralasan tak menyelesaikan karantina usai pulang dari Amerika Serikat karena rindu anak.