TANGERANGNEWS.com-Petugas Satuan Reskrim Polres Lebak melakukan penggeledahan Kantor Kepala Desa Pasindangan, Kecamatan Cileles, Kabupaten Lebak terkait adanya dugaan penggelapan dana bantuan langsung tunai (BLT).
"Kami sedang menyelidiki dugaan penggelapan dana BLT yang melibatkan oknum mantan kepala desa berinisial AU, 49. Tadi kita melakukan penggeledahan di Kantor Desa Pasidangan dan mengamankan satu box berisikan dokumen," kata Kasat Reskrim Polres Lebak AKP Indik Rusmono di Lebak, Kamis 25 November 2021, seperti dikutip dari Antara.
Indik mengungkapkan, pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap lima pegawai kantor Kepala Desa Pasindangan dan 100 orang penerima bantuan sosial tersebut.
Dari hasil penyelidikan, kata dia, diketahui dana BLT yang diduga digelapkan oknum mantan kepala desa tersebut sebear Rp90 juta untuk tiga tahap pencairan.
"Dalam satu kali pencairan sebesar Rp30 juta bagi 100 orang penerima, jadi sebesar Rp300 ribu per orang," ujarnya.
Indik menyatakan, saat ini sedang dilakukan pendalaman, dan jika nanti terbukti maka oknum mantan kepala desa itu akan dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 UU No.31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.