Connect With Us

Buruh Banten Mogok Kerja 6-10 Desember 2021, Bebaskan Sweeping Pekerja

Tim TangerangNews.com | Jumat, 3 Desember 2021 | 16:30

Ratusan buruh yang tergabung dalam Aliansi Buruh Banten Bersatu (AB3) saat menggelar aksi, Senin 22 November 2021. (@TangerangNews / Achmad Irfan Fauzi)

TANGERANGNEWS.com–Para buruh yang tergabung dalam aliansi Buruh Banten Bersatu (AB3) sepakat melakukan aksi mogok kerja daerah pada 6-10 Desember 2021, menyusul terbitnya SK Gubernur Banten Nomor 561/Kep.282-Huk/2021 tentang UMK di Provinsi Banten Tahun 2022. 

Kesepakatan mogok kerja serentak ini diteken oleh belasan pimpinan serikat pekerja serikat buruh yang berasal dari SPN, KSPSI 73, FSPMI, FSP KEP SPSI, KSPSI, SPM FK3, FARKES R, KSBSI, KASBI, SBB, FB Cikoja, FSPI, KSPSI AGN, FSP KEP KSPI, dan KSPBI. Penandatangan dilakukan pada 1 Desember lalu setelah SK UMK keluar dari Provinsi Banten.

"Kami sepakat akan melakukan mogok daerah pada 6-10 Desember 2021 dengan teknis sesuai konsep wilayah masing-masing," tulis surat keputusan bersama, Jumat 3 Desember 2021. 

Pada poin kedua kesepakatan disebutkan bahwa aliansi ini tak mempermasalahkan serikat pekerja-serikat buruh jika di saat mogok terjadi sweeping untuk suksesnya agenda mogok tersebut. 

Aliansi juga tidak akan menuntut secara perdata atau melaporkan pidana terhadap serikat yang melakukan sweeping.

Berikutnya dalam poin ketiga menyatakan aliansi sepakat akan mengeluarkan seluruh anggotanya dari tempat kerja untuk mengikuti mogok daerah sebagaimana dimaksud pada poin satu.

Gunawan Sutija yang tergabung dalam aliansi serikat pekerja serikat buruh Kabupaten Serang membenarkan adanya surat kesepakatan tersebut. Gunawan mengatakan, surat kesepakatan itu atas nama Aliansi Buruh Banten Bersatu dari masing-masing ketua DPD dan DPW. “Baik federasi, konfederasi ataupun serikat mandiri," ujar Gunawan seperti dikutip dari Detik. 

Pada 30 November lalu, UMK di Banten ditetapkan berdasarkan Keputusan Gubernur Nomor 561/Kep.282-Huk/2021 tentang UMK di Provinsi Banten Tahun 2022. Kenaikan UMK mengacu pada PP 36 tahun 2021 tentang Pengupahan.

BISNIS
3 Produk Unggulan Turbion, Mampu Berikan Kualitas Bahan Bakar Terbaik   

3 Produk Unggulan Turbion, Mampu Berikan Kualitas Bahan Bakar Terbaik  

Rabu, 22 Juli 2026 | 10:38

Apakah diantara kalian sudah ada yang pernah dengar merk pasar Turbion? Merk ini merupakan suatu brand pasar yang bergerak dibidang industri dan menawarkan aneka pilihan bahan bakar minyak. Turbion menawarkan beberapa produk berkualitas

BANTEN
Hadapi Era AI, Sejumlah Kampus Unjuk Gigi Lewat Inovasi Teknologi di Banten Tech Festival 2026

Hadapi Era AI, Sejumlah Kampus Unjuk Gigi Lewat Inovasi Teknologi di Banten Tech Festival 2026

Jumat, 24 Juli 2026 | 21:04

Berbagai inovasi tekonologi karya anak bangsa dari sejumlah perguruan tinggi dipamerkan dalam ajang Banten Festival Teknologi 2026 yang dihelat oleh Paguyuban Pasundan di Universitas Tangerang Raya (Untara), Tigaraksa, Kabupaten Tangerang

OPINI
Tumbal Gelar Akademik di Bawah Ketiak Kekuasaan

Tumbal Gelar Akademik di Bawah Ketiak Kekuasaan

Jumat, 24 Juli 2026 | 15:17

Para perumus kebijakan dengan visi menembus galaksi bimasakti menggagas kewajiban suci bagi seluruh dosen perguruan tinggi untuk memiliki kualifikasi akademik sekurang kurangnya strata tiga.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill