TANGERANGNEWS.com–Polda Banten menandatangani memorandum of understanding (MoU) atau nota kesepahaman dengan Ikatan Notaris Indonesia (INI) di The Royale Krakatau Cilegon pada Selasa 14 Desember 2021, dalam rangka memerangi mafia tanah.
Dalam penandatanganan tersebut membahas tentang kerja sama dalam proses pertukaran data atau informasi, pembinaan hukum, penegakan hukum, permohonan penangguhan penahanan, peningkatan kapasitas dan pemanfaatan sumber daya manusia serta pemanfaatan sarana prasarana.
Kapolda Banten Irjen Rudy Heriyanto mengatakan bahwa dalam menjalankan jabatan sesuai dengan tugas pokok wewenang masing-masing terdapat hubungan hukum antara INI selaku pejabat yang berwenang membuat akta autentik sebagai alat bukti yang sempurna.
“Diperlukan persamaan persepsi dalam tugas dan kewenangan masing-masing antara Polri dan INI,” kata Rudy.
Ketua Umum INI Yualita Widyadhari dalam sambutannya menyampaikan bahwa pada 2020 pihaknya sudah berhasil mencapai kesepakatan, dan tugasnya sekarang adalah mensosialisasikan kepada dua belah pihak bagaimana bersama-sama bersinergi untuk bisa memberikan manfaat lebih dalam hal kepastian hukum kepada masyarakat.
Ketua Pengurus Notaris Wilayah Banten Rustianah berharap dengan adanya penandatanganan pedoman kerja antara pengurus INI daerah Banten dengan Polri dapat membangun sinergitas antara Notaris dengan Polda Banten untuk membangun keterbukaan.
“Untuk dapat mewujudkan penegakan hukum yang berkeadilan, cepat, dan tepat agar terciptanya kepercayaan masyarakat terhadap hukum serta kembalinya hak-hak masyarakat dalam mencari keadilan,” tutur Rustianah.