Connect With Us

Buron Kasus Korupsi Kontruksi Fiktif Ditangkap Polda Banten

Tim TangerangNews.com | Jumat, 24 Desember 2021 | 10:31

Polda Banten berhasil menangkap DPO kasus tindak pidana korupsi kontruksi fiktif. (@TangerangNews / Bidhumas Polda Banten)

TANGERANGNEWS.com–Aparat Ditreskrimsus Polda Banten berhasil menangkap daftar pencarian orang (DPO) kasus tindak pidana korupsi pada pekerjaan konstruksi fiktif pada PT. Biro Klasifikasi Indonesia (BKI) Cabang Cilegon. 

Kabid Humas Polda Banten AKBP Shinto Silitonga menyampaikan pengungkapan DPO kasus tindak pidana korupsi dengan modus proyek betonisasi fiktif yang terjadi di PT. BKI itu pada Kamis 23 Desember 2021. 

Shinto mengatakan, pada bulan sebelumnya pihaknya telah melakukan jumpa pers  terkait penangkapan kepala Cabang PT. BKI Cabang Cilegon serta menetapkan MW, 40, Direktur PT. Indo Cahaya Energi (ICE) sebagai DPO. 

“Satu tersangka yang telah DPO cukup lama akhirnya pada 10 Desember 2021 ditangkap di rumah keluarganya di wilayah Jakarta Selatan,” kata Shinto.

Selanjutnya Shinto menyampaikan dari pekerjaan fiktif tersebut berdasarkan hasil audit kerugian keuangan negara dari BPKP Perwakilan Banten sebesar Rp4.489.400.213. 

“PT. Biro Klasifikasi Indonesia (BKI) Cabang Cilegon merupakan BUMN yang bergerak dalam bidang pengklasifikasian semua kapal berbendera Indonesia,” ujar Shinto.

Shinto menerangkan, dari hasil koordinasi dengan Polda Metro Jaya, MW tidak hanya terlibat perkara tipikor di Polda Banten, tapi juga terlibat dalam kasus penipuan penggelapan senilai Rp 4 miliar dengan modus yang sama, yakni menjanjikan sebuah pekerjaan namun pekerjaan itu fiktif tapi uang diserap  

“Kalau di PT. BKI merupakan uang negara, namun di Polda Metro Jaya merupakan uang pribadi,” tutur Shinto.

Kasubdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Banten AKBP Wiwin menambahkan, pihaknya akan melakukan tracing asset dan recovery asset untuk pengembalian kerugian negara dalam kasus tersebut. 

Atas perbuatannya, MW, akan dijerat pasal berlapis, yaitu Pasal 2 ayat 1 UU No. 20 Tahun 2001 dan junto pasal 55 KUH Pidana dengan ancaman pidana 20 tahun penjara dan pasal tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) atau money laundry.

AYO! TANGERANG CERDAS
Terbatas hingga 31 Mei, Simak Syarat dan Cara Daftar Pra PPDB SD 2024 Kota Tangerang

Terbatas hingga 31 Mei, Simak Syarat dan Cara Daftar Pra PPDB SD 2024 Kota Tangerang

Kamis, 28 Maret 2024 | 12:29

Pemerintah Kota Tangerang telah membuka pendaftaran Pra Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) untuk tahun ajaran baru. Tahap ini merupakan bagian dari proses PPDB yang harus diikuti.

OPINI
Ramadan Bulan Ampunan, Utang Pinjol Malah Bertebaran

Ramadan Bulan Ampunan, Utang Pinjol Malah Bertebaran

Rabu, 20 Maret 2024 | 15:57

Ramadan adalah bulan suci yang identik dengan ampunan dan bulan penuh ketakwaan. Namun, nyatanya hal ini tidak menjadikan pelaku kemaksiatan berkurang. Salah satu kemaksiatan yang semakin marak adalah pinjaman online atau pinjol.

TANGSEL
Tangsel Tuan Rumah Porprov Banten 2026, Begini Persiapannya

Tangsel Tuan Rumah Porprov Banten 2026, Begini Persiapannya

Kamis, 28 Maret 2024 | 16:36

Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) VII Banten 2026 mendatang akan diselenggarakan di Kota Tangerang Selatan (Tangsel).

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill