Connect With Us

Gubernur Banten Dinilai Tak Bijak Penjarakan Buruh

Tim TangerangNews.com | Selasa, 28 Desember 2021 | 17:58

Gubernur Banten Wahidin Halim. (@TangerangNews / Humas Pemprov Banten)

TANGERANGNEWS.com–Langkah Gubernur Banten Wahidin Halim yang melaporkan buruh ke polisi menjadi sorotan publik. Dosen Sekolah Tinggi Agama Islam (STAI) Latansa Mashiro Rangkasbitung Mochamad Husen menilai Wahidin sebaiknya menempuh dialog dan tidak memenjarakan buruh yang melakukan aksi demo menuntut revisi upah minimum propinsi (UMP).

"Kita anggap aja buruh itu ibarat anak, dan gubernur adalah bapaknya. Perlakuan bapak ke anak tentu harus bijak sehingga dapat memaafkan dan tidak perlu memenjarakan mereka," kata Husen, Selasa 28 Desember 2021, dikutip dari Antara.

Husen mengatakan, permasalahan buruh masuk ruangan Wahidin saat aksi tuntutan upah pada Rabu 22 Desember 2021, karena tidak adanya gubernur dan pejabat lain yang menerima mereka.

Para buruh itu ingin menyampaikan tuntutan kenaikan revisi upah UMP pada Wahidin, namun saat itu yang bersangkutan tidak ada, sehingga buruh memasuki ruangan Wahidin. Mereka para buruh yang viral di media sosial itu di antaranya duduk di kursi Wahidin dengan mengangkat kaki di atas meja.

Menurut Husen, perbuatan buruh itu sebaiknya dianggap saja sebagai hal yang wajar dan tidak perlu berlanjut ke hukum. "Kami minta permasalahan itu dapat dilakukan pendekatan dialog dan damai," kata mantan anggota DPRD Lebak ini.

Husen menegaskan, pihaknya tidak setuju enam buruh yang masuk ruangan Wahidin dipenjara atas perbuatan dugaan anarkis. 

Enam buruh telah ditetapkan menjadi tersangka setelah kuasa hukum Wahidin melaporkan kepada aparat kepolisian.

"Saya kira buruh itu kan warga Banten juga yang dipimpin Gubernur Wahidin Halim dan lebih baik dialog," kata politisi PKB ini.

Serupa dengan Husen, dosen Wasilatul Falah Rangkasbitung Encep Haerudin mengatakan Gubernur Banten tidak bijak memenjarakan oknum buruh.

Mestinya, kata Encep, duduk bersama antara gubernur, perwakilan buruh, dan pengusaha/asosiasi pengusaha untuk mencari solusi yang saling menguntungkan.

Dia juga menilai, memenjarakan oknum buruh tersebut maka gubernur tidak mangayomi rakyatnya dan memasung demokrasi. "Kami sangat menyayangkan seorang pemimpin memenjarakan rakyatnya, " katanya.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Banten AKBP Shinto Silitonga dalam siaran pers mengatakan kurang lebih 24 jam usai pelaporan kuasa hukum Gubernur Banten berhasil mengamankan enam pelaku, sejak Sabtu 25 Desember 2021 dan Minggu 26 Desember 2021.

Keenam buruh itu antara lain berinisial AP, 46, warga Tigaraksa, Tangerang, SH, 33, warga Citangkil, Cilegon, SR, 22, warga Cikupa, Tangerang, SWP, 20, warga Kresek, Tangerang, OS, 28, warga Cisoka, Tangerang, dan MHF, 25, warga Cikedal, Pandeglang.

Para buruh itu dikenakan Pasal 207 KUHP tentang secara sengaja dimuka umum menghina sesuatu kekuasaan negara dengan duduk di meja kerja gubernur, mengangkat kaki di atas meja kerja gubernur dan tindakan tidak etis lainnya, dengan ancaman pidana 18 bulan penjara, terhadap 4 tersangka.

Sedangkan,dua tersangka OS, 28, dan MHF, 25, dikenakan Pasal 170 KUHP tentang pengrusakan terhadap barang secara bersama-sama dengan ancaman pidana 5 tahun 6 bulan penjara. "Kami mengimbau kepada masyarakat untuk menyampaikan aspirasi sesuai UU yang berlaku, “ katanya.

NASIONAL
Di Ajang Electricity Connect 2024, PLN Tebarkan Semangat Kolaborasi untuk Transisi Energi 

Di Ajang Electricity Connect 2024, PLN Tebarkan Semangat Kolaborasi untuk Transisi Energi 

Kamis, 21 November 2024 | 20:05

PT PLN (Persero) terus memperkuat kolaborasi global untuk mendukung transisi energi di Indonesia. Langkah ini terlihat pada pembukaan Electricity Connect 2024, konferensi dan pameran ketenagalistrikan terbesar se-Asia Tenggara

BANDARA
InJourney Airports Gandeng AirNav Indonesia Minimalkan Delay Penerbangan

InJourney Airports Gandeng AirNav Indonesia Minimalkan Delay Penerbangan

Kamis, 21 November 2024 | 19:29

PT Angkasa Pura Indonesia (InJourney Airports) tengah menjalankan transformasi operasional dan pelayanan di 37 bandara.

TANGSEL
Puluhan Truk Langgar Jam Operasional Ditilang di Tangsel

Puluhan Truk Langgar Jam Operasional Ditilang di Tangsel

Kamis, 21 November 2024 | 16:21

Dinas Perhubungan (Dishub) Tangerang Selatan (Tangsel) menilang puluhan unit truk tambang dan barang yang melanggar izin jam operasional di daerah tersebut, Kamis 22 November 2024.

KAB. TANGERANG
Warga Sukadiri Keluhkan Harga Komoditi Pangan, Maesyal-Intan Bakal Lakukan Ini

Warga Sukadiri Keluhkan Harga Komoditi Pangan, Maesyal-Intan Bakal Lakukan Ini

Kamis, 21 November 2024 | 19:52

Ratusan warga Desa Buaranjati, Kecamatan Sukadiri, berbondong-bondong untuk menyampaikan aspirasinya kepada calon Wakil Bupati Tangerang nomor urut 02, Intan Nurul Hikmah, pada Kamis, 21 November 2024.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill