Connect With Us

MUI Banten Imbau Masyarakat Tidak Terprovokasi soal Penahanan Bahar bin Smith

Rangga Agung Zuliansyah | Jumat, 7 Januari 2022 | 23:03

Ketua MUI Banten KH TB Hamdi Ma’ani. (@TangerangNews / Rangga Agung Zuliansyah)

TANGERANGNEWS.com-Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Banten mengimbau masyarakat tidak terprovokasi pada sejumlah isu termasuk penahanan Bahar bin Smith oleh Polda Jawa Barat.  

Terkait pemeriksaan dan penahanan Bahar Smith atas dugaan penyebaran berita bohong, merupakan proses hukum yang dijalankan secara profesional, sehingga masyarakat diminta menghormati proses tersebut.

“Serahkan proses hukumnya kepada pihak kepolisian. Mari bersama membuat suasana Indonesia yang nyaman dan aman serta kondusif,” kata Ketua MUI Banten KH TB Hamdi Ma’ani, seperti dilansir dari Republika, Jumat 7 Januari 2021.

Kiai Hamdi percaya Polda Jabar menetapkan Bahar Smith dan rekannya berdasarkan barang bukti dan saksi yang kuat. 

Ia pun mengajak masyarakat tetap menjaga suasana Indonesia yang nyaman dan kondusif agar bisa selekasnya bangkit pascapandemi COVID-19.

TEKNO
Begini Cara Cek KTP Dipakai Pinjol Ilegal atau Tidak, Bisa Lewat Online

Begini Cara Cek KTP Dipakai Pinjol Ilegal atau Tidak, Bisa Lewat Online

Rabu, 20 Mei 2026 | 12:33

Masyarakat bisa mengecek sendiri apakah KTP atau Nomor Induk Kependudukan (NIK) mereka pernah dipakai untuk pinjaman online (pinjol) tanpa izin.

MANCANEGARA
Geger Virus Baru Hantavirus, Gejalanya Mirip Flu tapi Bisa Berujung Fatal

Geger Virus Baru Hantavirus, Gejalanya Mirip Flu tapi Bisa Berujung Fatal

Senin, 11 Mei 2026 | 08:11

Kasus hantavirus kembali menjadi sorotan setelah muncul laporan infeksi virus langka tersebut di kapal pesiar MV Hondius yang dikabarkan menyebabkan korban meninggal dunia.

WISATA
Pusat Kuliner G Town Square Gading Serpong Tutup, Pindah Lokasi ke Tigaraksa

Pusat Kuliner G Town Square Gading Serpong Tutup, Pindah Lokasi ke Tigaraksa

Senin, 18 Mei 2026 | 11:09

Pusat kuliner G Town Square di kawasan Gading Serpong dipastikan menghentikan operasionalnya mulai 15 Mei 2026.

KAB. TANGERANG
38 Hektare Lahan Milik Pemprov DKI di Legok Tangerang Bakal Dibuat Tandon dan Pertanian

38 Hektare Lahan Milik Pemprov DKI di Legok Tangerang Bakal Dibuat Tandon dan Pertanian

Rabu, 20 Mei 2026 | 20:09

Puluhan hektare lahan tidur milik Pemerintah Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta yang berada di Kecamatan Legok, Kabupaten Tangerang rencananya akan disulap menjadi kawasan produktif, mulai dari infrastruktur pengendali banjir

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill