TANGERANGNEWS.com-Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Banten mengimbau masyarakat tidak terprovokasi pada sejumlah isu termasuk penahanan Bahar bin Smith oleh Polda Jawa Barat.
Terkait pemeriksaan dan penahanan Bahar Smith atas dugaan penyebaran berita bohong, merupakan proses hukum yang dijalankan secara profesional, sehingga masyarakat diminta menghormati proses tersebut.
“Serahkan proses hukumnya kepada pihak kepolisian. Mari bersama membuat suasana Indonesia yang nyaman dan aman serta kondusif,” kata Ketua MUI Banten KH TB Hamdi Ma’ani, seperti dilansir dari Republika, Jumat 7 Januari 2021.
Kiai Hamdi percaya Polda Jabar menetapkan Bahar Smith dan rekannya berdasarkan barang bukti dan saksi yang kuat.
Ia pun mengajak masyarakat tetap menjaga suasana Indonesia yang nyaman dan kondusif agar bisa selekasnya bangkit pascapandemi COVID-19.