Connect With Us

2021, Klaim Kecelakaan Lalu Lintas di Banten Capai Rp75,2 Miliar

Rangga Agung Zuliansyah | Selasa, 11 Januari 2022 | 10:52

Ilustrasi kecelakaan. (@TangerangNews / Istimewa)

TANGERANGNEWS.com-Pada tahun 2021, klaim kecelakaan lalu lintas yang dibayar PT Jasa Raharja Cabang Banten mencapai Rp75,2 miliar.

Jumlah klaim yang diajukan oleh ahli waris korban ke kecelakaan itu meningkat sebesar 0,9 persen dibanding tahun 2020 yang tercatat Rp71,7 miliar.

"Sebagian besar klaim berasal dari korban kecelakaan lalu lintas sipil sebesar Rp73,4 miliar, antara lain pembayaran santunan meninggal dunia Rp51,4 miliar, luka-luka Rp20,9 miliar, cacat tetap Rp464 juta dan sisanya untuk biaya penguburan, ambulans dan P3K," kata Kepala Jasa Raharja Cabang Banten Sigit Harismun di Serang, seperti dilansir dari Antara, Selasa 11 Januari 2021.

Sementara klaim kecelakaan lalu lintas sipil tahun 2020 tercatat Rp70,9 miliar, meliputi santunan meniggal dunia Rp46,9 miliar, luka-luka Rp22,9 miliar, cacat tetap Rp357,7 juta, dan sisanya untuk biaya penguburan, ambulans dan P3K.

Sementara tingkat kecelakaan lalu lintas tahun 2021 lebih tinggi dibanding tahun sebelumnya, bahkan jumlah meninggal dunia juga meningkat dari 870 korban pada 2020 menjadi 960 korban pada 2021.

"Sedangkan jumlah korban luka-luka dari ringan sampai berat menurun dari 1.638 korban menjadi 1.452 korban," jelasnya.

Meningkatnya jumlah korban meninggal dunia akibat kecelakaan lalu lintas di wilayah Banten tersebut menjadi perhatian serius pihak Jasa Raharja dan Kepolisian.

Sejumlah sarana dan prasarana lalu lintas pun akan dibenahi untuk mencegah hal tersebut, seperti penerangan lampu jalan, ketersediaan rambu-rambu lalu lintas dan kondisi jalan.

"Semuanya itu tanggungjawab semua pihak, termasuk pemerintah provinsi, kabupaten dan kota untuk membenahi lagi kondisi jalan di wilayahnya," katanya.

Disamping itu, ia juga mengimbau kepada pengendara baik roda dua maupun roda empat untuk lebih hati-hati dalam mengendarai kendaraannya.

"Termasuk sopir bus agar tidak ugal-ugalan membawa bus, apalagi dengan kecepatan tinggi seperti di jalan tol yang tidak hanya mencederai sopirnya, juga penumpangnya," tegasnya.

Jasa Raharja yang ditugaskan pemerintah dalam memberikan perlindungan sosial kepada korban kecelakaan lalu lintas, siap setiap saat mencairkan baik santunan meninggal dunia, maupun pengobatan sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan yaitu santunan kematian sebesar Rp50 juta, dan pengobatan maksimal Rp20 juta.

"Kami terus memberikan pelayanan secepat dan sebaik mungkin kepada ahli waris korban, sehingga dalam musibah tersebut tidak ada yang merasa dirugikan," kata Sigit.

TEKNO
Terbaru, Cara Ubah Foto Jadi Stiker Tanpa Aplikasi Tambahan

Terbaru, Cara Ubah Foto Jadi Stiker Tanpa Aplikasi Tambahan

Jumat, 12 April 2024 | 14:02

Aplikasi perpesanan WhatsApp kembali mengeluarkan fitur terbaru, Jumat, 12 April 2024.

AYO! TANGERANG CERDAS
Pra-PPDB SMP Kota Tangerang 2024/2025 Dibuka, Ini Alur dan Syarat Pendaftarannya 

Pra-PPDB SMP Kota Tangerang 2024/2025 Dibuka, Ini Alur dan Syarat Pendaftarannya 

Rabu, 17 April 2024 | 09:55

Dinas Pendidikan Kota Tangerang kembali membuka Pra Penerimaan Peserta Didik Baru (Pra-PPDB) untuk tahun ajaran 2024/2025.

MANCANEGARA
Sering Dianggap Negara Terjorok, Ini 22 Fakta Unik India

Sering Dianggap Negara Terjorok, Ini 22 Fakta Unik India

Rabu, 20 Maret 2024 | 13:33

India merupakan negara yang terletak di Asia Selatan dengan jumlah penduduk terbanyak di dunia menggeser posisi Tiongkok.

TOKOH
Mengenal Baden Powell dan Sejarah Dicetuskannya Pramuka

Mengenal Baden Powell dan Sejarah Dicetuskannya Pramuka

Kamis, 22 Februari 2024 | 15:37

Praja Muda Karana atau Pramuka merupakan gerakan kepanduan paling populer yang dicetuskan oleh Baden Powell.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill