Info Loker Kota Tangerang Pekan Ini, Ada Kawan Lama hingga Lion Group
Selasa, 14 Juli 2026 | 10:19
Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Tangerang kembali membagikan informasi lowongan kerja terbaru yang dapat dimanfaatkan para pencari kerja.
TANGERANGNEWS.com-Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Lebak, Banten meminta masyarakat pesisir selatan daerah itu tidak panik dan termakan hoaks karena gempa magnitudo 6,6 pada Jumat, pukul 16.05 WIB, tidak menimbulkan tsunami.
"Kami berharap warga tidak mudah menerima laporan yang menyesatkan juga penyampaian berita hoaks," kata Kepala Seksi Kedaruratan dan Logistik BPBD Lebak Agus Riza Faizal di Lebak, Jumat, dikutip dari Antara.
Agus mengatakan pihaknya terus berkoordinasi dengan BMKG pascabencana gempa bumi tersebut.
Pihaknya sejauh ini juga sudah menerima laporan dari relawan yang berasal dari kalangan warga pesisir bahwa saat ini situasi sudah kembali normal.
Kegiatan masyarakat di pelelangan ikan maupun tempat ibadah berjalan normal, setelah gempa itu. "Kami berharap warga jangan sampai termakan berita hoaks," tegas Agus mengingatkan kembali.
Gempa magnitudo 6,7 terjadi pada Jumat, pukul 16.05 WIB dengan kedalaman 10 kilometer. Informasi kegempaan telah diperbarui oleh Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) menjadi magnitudo 6,6.
Titik koordinat gempa berada di 7,01 lintang selatan dan 105,26 bujur timur, sedangkan gempa di 52 kilometer barat daya Banten itu, tak menimbulkan tsunami.
Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Tangerang kembali membagikan informasi lowongan kerja terbaru yang dapat dimanfaatkan para pencari kerja.
TODAY TAGKota Tangerang bersiap menyambut salah satu perhelatan budaya terbesar tahun ini. Festival Cisadane 2026 resmi akan berlangsung selama lima hari penuh, mulai 22 hingga 26 Juli 2026, dengan berpusat di Jembatan Kaca Berendeng.
Pelaku usaha mikro kecil dan menengah menengah (UMKM) yang hendak berjualan atau memamerkan produknya, dapat membuka stan tanpa biaya sewa di event Musabaqah Tilawatil Qur'an (MTQ) XXIII Provinsi Banten tahun 2026.
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) resmi menerbitkan Surat Edaran Nomor 18 Tahun 2026 tentang Pembatasan Penggunaan Gadget atau Gawai di Satuan Pendidikan.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews