Selat Hormuz: Dari Jalur Vital Menuju Leher Botol Dunia
Rabu, 29 April 2026 | 19:48
Penutupan Selat Hormuz kembali menegaskan satu hal yang kerap luput dari kesadaran kita: dunia modern tidak sepenuhnya berdiri di atas fondasi yang kokoh.
TANGERANGNEWS.com-Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Lebak, Banten meminta masyarakat pesisir selatan daerah itu tidak panik dan termakan hoaks karena gempa magnitudo 6,6 pada Jumat, pukul 16.05 WIB, tidak menimbulkan tsunami.
"Kami berharap warga tidak mudah menerima laporan yang menyesatkan juga penyampaian berita hoaks," kata Kepala Seksi Kedaruratan dan Logistik BPBD Lebak Agus Riza Faizal di Lebak, Jumat, dikutip dari Antara.
Agus mengatakan pihaknya terus berkoordinasi dengan BMKG pascabencana gempa bumi tersebut.
Pihaknya sejauh ini juga sudah menerima laporan dari relawan yang berasal dari kalangan warga pesisir bahwa saat ini situasi sudah kembali normal.
Kegiatan masyarakat di pelelangan ikan maupun tempat ibadah berjalan normal, setelah gempa itu. "Kami berharap warga jangan sampai termakan berita hoaks," tegas Agus mengingatkan kembali.
Gempa magnitudo 6,7 terjadi pada Jumat, pukul 16.05 WIB dengan kedalaman 10 kilometer. Informasi kegempaan telah diperbarui oleh Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) menjadi magnitudo 6,6.
Titik koordinat gempa berada di 7,01 lintang selatan dan 105,26 bujur timur, sedangkan gempa di 52 kilometer barat daya Banten itu, tak menimbulkan tsunami.
Penutupan Selat Hormuz kembali menegaskan satu hal yang kerap luput dari kesadaran kita: dunia modern tidak sepenuhnya berdiri di atas fondasi yang kokoh.
TODAY TAGSaat ini Sistem Penerimaan Siswa Baru (SPMB) SMA, SMK dan SKh Negeri 2026-2027 di Provinsi Banten memasuki tahapan Pra SPMB yang berlangsung sejak 20 April 2026 hingga 31 Mei 2026.
Platform milik Elon Musk kembali meluncurkan layanan baru di sektor komunikasi, bernama XChat. Aplikasi ini mulai tersedia secara global dan sudah bisa digunakan oleh sebagian pengguna, termasuk di Indonesia.
Pemerintah memberikan keringanan iuran sebesar 50 persen untuk program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) bagi peserta Bukan Penerima Upah (BPU), sebagai langkah konkret menjaga daya beli
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews