Connect With Us

Gubernur Banten Siap Tetapkan Kondisi Luar Biasa Darurat Bencana

Tim TangerangNews.com | Sabtu, 15 Januari 2022 | 21:21

Gubernur Banten Wahidin Halim. (@TangerangNews / Humas Pemprov Banten)

TANGERANGNEWS.com-Gubernur Banten Wahidin Halim (WH) menyatakan akan segera menerbitkan surat keputusan keadaan luar biasa darurat bencana setelah Bupati Pandeglang dan Bupati Lebak menerbitkan surat keputusan keadaan luar biasa darurat bencana.

Wahidin juga menginstruksikan Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, serta Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Banten untuk membangun soliditas dalam penanganan warga terdampak gempa.

“Kita punya dana cadangan, cadangan beras ada di Dinas Ketahanan Pangan. Kita inventaris bantuan sosial untuk segera disalurkan,” kata Wahidin di Serang, Sabtu 15 Januari 2022, dikutip dari Antara.

Menurut Wahidin, pihaknya menunggu pernyataan keadaan luar biasa dari Bupati Pandeglang dan Bupati Lebak untuk melakukan apa yang pemda lakukan,” tuturnya.

Selanjutnya Wahidin mengatakan, setelah penanganan pertama terhadap pengungsi selanjutnya dilakukan penanganan sosial. Penanganan terhadap para pengungsi sudah dilakukan dengan baik dan benar sesuai laporan Bupati Pandeglang. 

“Bila perlu, BPBD Provinsi Banten menambah lagi tenda-tenda darurat yang sudah didirikan itu,” katanya.

Wahidin juga memerintahkan untuk korban yang sakit agar segera dibawa ke rumah sakit atau mendapatkan penanganan kesehatan. Dinkes diminta agar membangun soliditas dengan Puskesmas dan tenaga kesehatan. “Untuk penanganan sosial segera dirikan dapur umum,” ujar dia.

TOKOH
Innalillahi, Ketua DPRD Kota Tangerang Rusdi Meninggal Dunia

Innalillahi, Ketua DPRD Kota Tangerang Rusdi Meninggal Dunia

Minggu, 19 Juli 2026 | 21:25

Ketua DPRD Kota Tangerang Rusdi meninggal dunia pada Minggu, 19Juli 2026. Kabar duka tersebut tersebar melalui pesan singkat WhatsApp serta akun-akun dinas di Kota Tangerang.

KOTA TANGERANG
Trotoar Dikuasai PKL? Begini Cara Lapor ke Satpol PP Kota Tangerang

Trotoar Dikuasai PKL? Begini Cara Lapor ke Satpol PP Kota Tangerang

Senin, 27 Juli 2026 | 18:09

Bagi masyarakat Kota Tangerang yang merasa terganggu oleh Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berjualan hingga mencaplok fasilitas umum seperti trotoar, badan jalan, taman, maupun ruang publik lainnya, dapat melaporkannya langsung ke Satpol PP.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill