Begini Cara Cek KTP Dipakai Pinjol Ilegal atau Tidak, Bisa Lewat Online
Rabu, 20 Mei 2026 | 12:33
Masyarakat bisa mengecek sendiri apakah KTP atau Nomor Induk Kependudukan (NIK) mereka pernah dipakai untuk pinjaman online (pinjol) tanpa izin.
TANGERANGNEWS.com-Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lebak, Provinsi Banten mengeluarkan surat edaran yang mengimbau calon pengantin membawa bibit pohon saat mendaftar pernikahan.
Surat bernomor 0081/kk.28.02.06/PK.00/01/2022, tertanggal 18 Januari 2022 itu, ditujukan kepada Kantor Urusan Agama (KUA) seluruh kecamatan di Kabupaten Lebak.
Adapun isi surat yang ditandatangani Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Lebak Badrusalam itu menyebutkan dua poin.
Poin pertama, sebagai tindak lanjut dari hasil koordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Lebak, diimbau bagi para calon pengantin untuk membawa sedekah berupa tiga bibi pohon besar ke KUA Kecamatan.
“Dalam pelaksanaan titik penanaman bibit pohon tersebut, Saudara agar berkoordinasi dengan camat dan kelurahan/kepala desa di wilayah kecamatan masing-masing,” tulis poin dua dalam surat dikutip TangerangNews, Rabu 19 Januari 2022.
Masyarakat bisa mengecek sendiri apakah KTP atau Nomor Induk Kependudukan (NIK) mereka pernah dipakai untuk pinjaman online (pinjol) tanpa izin.
TODAY TAGDunia olahraga di wilayah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) diguncang kabar miring. Polda Metro Jaya saat ini tengah mendalami kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur yang melibatkan seorang oknum pelatih olahraga sepatu roda
Aksesibilitas yang dekat dengan kawasan BSD City Tangerang kini menjadi magnet utama pencari hunian.
Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang mulai melakukan penertiban parkir liar di kawasan Taman Elektrik, Pusat Pemerintahan (Puspem) Kota Tangerang, Jumat, 22 Mei 2026.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews