TANGERANGNEWS.com-Warga Cilegon, Banten, yang menjadi salah satu korban tewas dalam kecelakaan lalu lintas di Balikpapan, Kalimantan Timur, mendapat santunan dari Jasa Raharja.
Santunan untuk korban atas nama Juni Deddy Ricardo tersebut diterima langsung oleh istrinya Ester Tumiar Panjaitan.
"Petugas kami setelah mengetahui alamat korban langsung menemui ahli warisnya dan saat itu juga diselesaikan administrasinya dan juga dibuatkan rekening, guna mempermudah ahli waris korban untuk menerima santunan kematian atas nama suaminya," kata Kepala Jasa Raharja Cabang Banten Sigit Harismun seperti dilansir dari Antara, Sabtu 22 Januari 2022.
Pihaknya selalu siap siaga memproses klaim setiap peristiwa kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan korban meninggal dunia, apalagi kasus besar di Balikpapan yang mengakibatkan beberapa orang meninggal dunia.
Mengenai korban atas nama John, yang KTP-nya beralamat di Banten, namun ahli warisnya berada di Sumut, maka Jasa Raharja Banten berkoordinasi dengan Jasa Raharja Sumut yang membayar santunannya.
PT Jasa Raharja menjamin seluruh warga yang mengalami kecelakaan lalu lintas yang terjadi di simpang perempatan traffic light Muara Rapak, Balikpapan, Kalimantan Timur, Jumat 21 Januari 2022, pukul 06.30 WITA. Seluruh warga baik yang mengalami luka-luka dan meninggal dunia akan mendapat santunan.
Data sementara yang didapatkan dari Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Kaltim, dalam kecelakaan yang diduga rem blong ini truk kontainer menabrak kendaraan roda empat dan sepeda motor.
Warga yang meninggal dunia sebanyak lima orang, empat orang mengalami luka berat, dan beberapa diantaranya mengalami luka ringan.
Para warga yang mengalami luka dan meninggal dunia sementara ini sudah dibawa ke RSU Khanujoso, RSU Beriman, RS Ibnu Sina.
Pihak Jasa Raharja langsung berkoordinasi dengan Ditlantas Polda Kaltim dan meninjau lokasi kejadian serta mendatangi Rumah Sakit rujukan untuk melakukan pendataan kepada seluruh warga. Para warga akan mendapatkan jaminan santunan dari Jasa Raharja.