TANGERANGNEWS.com-Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) memindahkan 55 orang narapidana kasus narkotika ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Nusakambangan, Jawa Tengah.
Menurut Kepala Kanwil Kemenkumham Banten Tejo Harwanto melalui keterangan tertulis, Rabu 26 Januari 2022, pemindahan napi tersebut sebagai bentuk komitmen Kantor Wilayah Kemenkumham Banten dalam memberantas peredaran narkoba.
Tejo mengatakan, selain upaya memberantas peredaran gelap narkoba yang berpotensi dilakukan oleh para narapidana, pemindahan napi yang dilakukan pada Selasa 25 Januari itu juga untuk meminimalisir gangguan keamanan dan ketertiban.
"Selain 55 narapidana kasus narkotika, kami juga memindahkan tiga orang narapidana kasus pembunuhan dengan kategori risiko tinggi," tutur Tejo.
Ia menerangkan, proses pemindahan puluhan warga binaan pemasyarakatan tersebut dilakukan setelah mendapatkan persetujuan Direktur Jenderal Pemasyarakatan.
“Sebelum para narapidana dipindahkan terlebih dahulu dilakukan tes cepat antigen. Hal tersebut merupakan bagian dari penerapan protokol kesehatan penyebaran Covid-19,” jelasnya.
Tejo menambahkan, pemindahan sebanyak 58 orang narapidana ke Lapas Nusakambangan itu dikawal langsung oleh satuan Brimob Kepolisian Daerah (Polda) Banten.