Connect With Us

Gubernur Banten Digugat Mantan Sekda ke PTUN

Rangga Agung Zuliansyah | Kamis, 17 Februari 2022 | 23:16

Sekretari Daerah (Sekda) Pemerintah Provinsi Banten Al Muktabar. (@TangerangNews / Istimewa)

TANGERANGNEWS.com-Mantan Sekretari Daerah (Sekda) Pemerintah Provinsi Banten Al Muktabar menggugat Gubernur Banten Wahidin halim ke PTUN Serang terkait pencopotan dirinya dari jabatan.

Al Muktabar tidak terima dengan Gubernur Banten yang mengeluarkan SK pembebas tugasannya sebagai Sekda, padalah ia mengaku tidak pernah mengundurkan diri.

"Bahwa saya tidak pernah mengajukan surat pengunduran diri sebagai Sekda Provinsi Banten, mengundurkan diri adalah hal yang tidak mungkin saya lakukan, karena saya tidak mau lari dari tanggung jawab sebagai ASN," kata Muktabar seperti dilansir dari Detik, Kamis 17 Februari 2022.

Gugatan tersebut didaftarkan Al Muktabar pada Rabu 16 Februari 2022 dengan Nomor Perkara 15/G/2022/PTUN.SRG.

Muktabar sendiri belum menjelaskan alasannya tidak menjabat Sekda Banten sejak Agustus 2021. Dia hanya menyebutkan bahwa pada 22 Agustus 2021, dia mengajukan permohonan pindah ke Kemendagri.

"Tetapi surat tersebut disalah artikan sehingga disebut surat pengunduran diri, saya harus katakan itu tidak benar, surat pindah dan surat pengunduran diri adalah dua hal berbeda," ujarnya.

Dia menyebut Gubernur Banten menunjuk Plt Sekda Banten berdasarkan surat perintah pada 24 Agustus. Muktabar mengaku tak lagi menjadi Sekda setelah ada Plt.

"Dengan ditunjuknya Plt, saya tidak lagi menjalankan tugas pokok dan fungsi sebagai Sekda," ucapnya.

Dia kemudian mengajukan cuti tahunan dari 1 September 2021. Setelah cuti habis, dia tetap melapor aktif sebagai ASN.

"Saya menjamin tidak ada kekosongan jabatan Sekda Provinsi Banten, karena surat keputusan presiden terhadap Sekda definitif sampai hari ini masih berlaku," ucapnya.

PROPERTI
Ini Alasan Gading Serpong Berkembang Pesat Jadi Pusat Bisnis Baru di Tangerang Raya

Ini Alasan Gading Serpong Berkembang Pesat Jadi Pusat Bisnis Baru di Tangerang Raya

Jumat, 9 Januari 2026 | 18:47

Kawasan Paramount Gading Serpong tidak hanya dikembangkan sebagai kawasan hunian, wilayah ini dirancang dengan konsep terpadu yang mencakup area komersial, fasilitas pendidikan, layanan kesehatan, hingga ruang publik penunjang aktivitas masyarakat.

KAB. TANGERANG
Total Ada 29,5 Hektare Sawah di Kabupaten Tangerang Gagal Panen Gegara Banjir

Total Ada 29,5 Hektare Sawah di Kabupaten Tangerang Gagal Panen Gegara Banjir

Selasa, 20 Januari 2026 | 20:20

Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (DPKP) Kabupaten Tangerang mencatat ada sebanyak 29,5 hektare area persawahan di daerahnya yang gagal panen akibat terendam banjir.

TANGSEL
Tekan Tumpukan Sampah, Pemkot Tangsel Sebar Tong Komposter di Seluruh Pasar Tradisional

Tekan Tumpukan Sampah, Pemkot Tangsel Sebar Tong Komposter di Seluruh Pasar Tradisional

Selasa, 20 Januari 2026 | 21:47

Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan (Tangsel) menempatkan tong komposter di sejumlah pasar tradisional guna mengurangi penumpukan sampah organik seperti sisa sayur dan buah.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill