Connect With Us

Penimbun Minyak Goreng di Serang Ternyata Pasutri, Jumlahnya 9.600 Liter

Tim TangerangNews.com | Rabu, 23 Februari 2022 | 18:27

Polisi membongkar penimbun 9.600 liter minyak goreng di Kota Serang. (@TangerangNews / Dokumentasi polisi)

TANGERANGNEWS.com–Aparat Polresta Serang Kota yang menggerebek rumah yang diduga dijadikan lokasi penimbunan minyak goreng pada Selasa malam 22 Februari 2022, menemukan ribuan liter minyak goreng yang saat ini sedang sulit didapatkan masyarakat. 

Lokasi penimbunan minyak goreng itu berada di perumahan BSD, Kecamatan Walantaka, Serang, Banten, yang ditemukan polisi Selasa malam. Total minyak goreng yang disita sebanyak 9.600 liter.

"Polres Serkot berhasil mengungkap adanya dugaan pelaku usaha, secara sadar, menyimpan, menimbun barang kebutuhan pokok yang saat ini barang tersebut langka dan ada ketidakstabilan harga,” ujar Kepala Polresta Serang Kota, AKBP Maruli Ahiles Hutapea seperti dikutip dari Antara, Rabu 23 Februari 2022.

Maruli mengatakan, penggerebekan berawal dari informasi warga yang kemudian diselidiki dan selanjutnya polisi mengamankan lokasi penimbunan. “Kita amankan total ada 9.600 sachet atau botol minyak goreng dari berbagai merk ukuran 1 liter," kata Maruli.

Ia menjelaskan, rumah tersebut milik dua orang terduga pelaku yang merupakan suami istri (pasutri) berinisial AH dan RS. Keduanya sehari-hari berdagang, namun tidak dalam jumlah besar dan tidak menjual minyak goreng.

 

"Pelaku menimbun dari batas yang diizinkan. Pelaku ini aktivitasnya berdagang di Serang," ungkap Maruli.

Polisi menduga kuat, suami istri mendapatkan minyak goreng dengan cara dicicil, namun hal itu masih terus didalami oleh kepolisian karena keduanya masih dalam pemeriksaan penyidik.

Melihat jumlah yang sangat banyak, dia menduga AH dan RS sudah membeli kemudian menimbun minyak goreng itu lebih dari satu pekan lamanya.

Lebih lanjut Maruli mengatakan, jika terbukti benar menimbun, AH dan RS bakal dikenakan pasal 133 UU Nomor 18/2012 tentang pangan, atau pasal 107 UU Nomor 7/2014 tentang perdagangan, dan UU Nomor 11/2020 tentang Cipta Kerja.

"Kita akan mengancam UU perdagangan, pangan, dan UU perlindungan konsumen. Ancaman maksimal 7 tahun dan atau denda Rp150 miliar," tambah Maruli.

MANCANEGARA
20 WNI Terlibat Kecelakaan Bus Rombongan Jemaah Umrah, 6 Meninggal

20 WNI Terlibat Kecelakaan Bus Rombongan Jemaah Umrah, 6 Meninggal

Jumat, 21 Maret 2025 | 13:21

Sebuah bus yang mengangkut rombongan jemaah umrah mengalami kecelakaan tragis di Wadi Qudeid, Arab Saudi, pada Kamis, 20 Maret 2025, pukul 13.30 waktu setempat atau 17.30 WIB.

KAB. TANGERANG
Driver Ojol Menangis di Polsek Kelapa Dua, Jadi Korban Penipuan Orderan Fiktif

Driver Ojol Menangis di Polsek Kelapa Dua, Jadi Korban Penipuan Orderan Fiktif

Rabu, 2 April 2025 | 12:33

Seorang Driver Online menangis saat di kantor Polsek Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, pada dini hari, Selasa 2 April 2025.

OPINI
Predator Anak di Balik Seragam Terhormat

Predator Anak di Balik Seragam Terhormat

Selasa, 18 Maret 2025 | 18:05

Lagi dan lagi pelecehan seksual terhadap anak terus saja terjadi. Berulangnya peristiwa ini menunjukkan bahwa masalah ini bukan sekadar kesalahan pada oknum, melainkan memang ada yang salah dari pengurusan negara ini.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill