TANGERANGNEWS.com–Aparat Polresta Serang Kota yang menggerebek rumah yang diduga dijadikan lokasi penimbunan minyak goreng pada Selasa malam 22 Februari 2022, menemukan ribuan liter minyak goreng yang saat ini sedang sulit didapatkan masyarakat.
Lokasi penimbunan minyak goreng itu berada di perumahan BSD, Kecamatan Walantaka, Serang, Banten, yang ditemukan polisi Selasa malam. Total minyak goreng yang disita sebanyak 9.600 liter.
"Polres Serkot berhasil mengungkap adanya dugaan pelaku usaha, secara sadar, menyimpan, menimbun barang kebutuhan pokok yang saat ini barang tersebut langka dan ada ketidakstabilan harga,” ujar Kepala Polresta Serang Kota, AKBP Maruli Ahiles Hutapea seperti dikutip dari Antara, Rabu 23 Februari 2022.
Maruli mengatakan, penggerebekan berawal dari informasi warga yang kemudian diselidiki dan selanjutnya polisi mengamankan lokasi penimbunan. “Kita amankan total ada 9.600 sachet atau botol minyak goreng dari berbagai merk ukuran 1 liter," kata Maruli.
Ia menjelaskan, rumah tersebut milik dua orang terduga pelaku yang merupakan suami istri (pasutri) berinisial AH dan RS. Keduanya sehari-hari berdagang, namun tidak dalam jumlah besar dan tidak menjual minyak goreng.
"Pelaku menimbun dari batas yang diizinkan. Pelaku ini aktivitasnya berdagang di Serang," ungkap Maruli.
Polisi menduga kuat, suami istri mendapatkan minyak goreng dengan cara dicicil, namun hal itu masih terus didalami oleh kepolisian karena keduanya masih dalam pemeriksaan penyidik.
Melihat jumlah yang sangat banyak, dia menduga AH dan RS sudah membeli kemudian menimbun minyak goreng itu lebih dari satu pekan lamanya.
Lebih lanjut Maruli mengatakan, jika terbukti benar menimbun, AH dan RS bakal dikenakan pasal 133 UU Nomor 18/2012 tentang pangan, atau pasal 107 UU Nomor 7/2014 tentang perdagangan, dan UU Nomor 11/2020 tentang Cipta Kerja.
"Kita akan mengancam UU perdagangan, pangan, dan UU perlindungan konsumen. Ancaman maksimal 7 tahun dan atau denda Rp150 miliar," tambah Maruli.