Connect With Us

Jadi Tersangka, Penimbun Minyak Goreng 24 Ribu Liter di Lebak Ditahan

Tim TangerangNews.com | Jumat, 4 Maret 2022 | 09:18

Barang bukti 24 ribu liter minyak goreng disita penyidik Satreskrim Polres Lebak. (@TangerangNews / Bidhumas Polda Banten)

TANGERANGNEWS.com–MK, 31, penimbun 24 ribu liter minyak goreng di Desa Cempaka, Kecamatan Warung Gunung, Kabupaten Lebak, Banten, akhirnya ditahan Kepolisian Resor Lebak menyusul ditetapkannya sebagai tersangka. 

“Sesuai dengan fakta-fakta yang telah dikumpulkan penyidik, maka status penyelidikan dinaikkan ke penyidikan dan MK ditetapkan sebagai tersangka dalam gelar perkara tersebut,” kata Kapolres Lebak AKBP Wiwin Setiawan di Lebak, Kamis 3 Maret 2022.

Wiwin mengatakan, penyidik Satreskrim Polres Lebak melakukan penahanan terhadap tersangka MK untuk 20 hari ke depan sejak Rabu 2 Maret 2022. 

Rangkaian pemeriksaan, ujar Wiwin, telah dilakukan penyidik terhadap tiga orang saksi termasuk sopir dan sales, serta pemeriksaan satu ahli dari Disperindag Provinsi Banten. “Sesuai dengan alat bukti tersebut, ditemukan fakta kuat tentang terjadinya penimbunan bahan pangan pokok ketika terjadi kelangkaan,” terang Wiwin.

Guna kepentingan penyidikan, sambung dia, maka barang bukti berupa 24 ribu liter minyak goreng tersebut telah dilakukan penyitaan oleh penyidik Satreskrim Polres Lebak. 

“Pascapenetapan penyitaan dari PN Lebak, kami akan berkoordinasi untuk dapat mendistribusikan kembali sebagian besar barang bukti ke masyarakat dengan harga yang sesuai ketentuan pemerintah,” jelas Wiwin.

Lebih jauh Wiwin menjelaskan bahwa untuk memberi efek deterens, Polres Lebak menggunakan persangkaan berlapis terhadap tersangka MK, yaitu Pasal 133 UU Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pangan dan Pasal 107 UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dengan ancaman pidana minimal 7 tahun penjara dan denda Rp 50 miliar. 

“Berani menimbun komoditi bahan pangan penting sehingga mengakibatkan kelangkaan pasti akan kami tindak dengan persangkaan berlapis agar dapat memberi efek deterens kepada yang lain,” kata Wiwin.

Sebelumnya, penyidik Satreskrim Polres Lebak belum menetapkan status tersangka terhadap MK, 31, dalam kasus penimbunan minyak goreng di sebuah rumah di Kabupaten Lebak pada Jumat pekan lalu. Polisi masih terus mencari alat bukti tambahan.

“Penyidik Satreskrim Polres Lebak belum menetapkan status tersangka terhadap MK, karena sesuai prosedur dalam hukum acara pidana, alat bukti perlu dipenuhi terlebih dahulu oleh penyidik untuk ditampilkan dalam gelar perkara,” kata Kabid Humas Polda Banten Kombes Shinto Silitonga pada Senin 28 Februari 2022.

TEKNO
Catat, 6 Pekerjaan Ini Tidak Akan Digantikan AI

Catat, 6 Pekerjaan Ini Tidak Akan Digantikan AI

Rabu, 24 April 2024 | 11:25

Perkembangan kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI) semakin pesat, sehingga banyak orang khawatir akan hilangnya pekerjaan karena kemampuan AI untuk menangani tugas-tugas tertentu.

WISATA
Libur Lebaran 2024, 6 Rekomendasi Wisata Belanja di Kota Tangerang

Libur Lebaran 2024, 6 Rekomendasi Wisata Belanja di Kota Tangerang

Jumat, 12 April 2024 | 06:54

Selama libur Lebaran 2024, Kota Tangerang memiliki berbagai tempat yang masih dapat dikunjungi.

OPINI
Gurita Korupsi, Praktik Culas Pertambangan “Si Emas Putih”

Gurita Korupsi, Praktik Culas Pertambangan “Si Emas Putih”

Senin, 15 April 2024 | 12:24

Jagat dunia maya tengah dihebohkan oleh kasus korupsi super besar yang terjadi baru-baru ini, yakni korupsi yang melibatkan suami dari aktris Sandra Dewi, Harvey Moeis, serta Helena Lim sosok yang terkenal sebagai crazy rich Pantai Indah Kapuk (PIK).

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill