TANGERANGNEWS.com–MK, 31, penimbun 24 ribu liter minyak goreng di Desa Cempaka, Kecamatan Warung Gunung, Kabupaten Lebak, Banten, akhirnya ditahan Kepolisian Resor Lebak menyusul ditetapkannya sebagai tersangka.
“Sesuai dengan fakta-fakta yang telah dikumpulkan penyidik, maka status penyelidikan dinaikkan ke penyidikan dan MK ditetapkan sebagai tersangka dalam gelar perkara tersebut,” kata Kapolres Lebak AKBP Wiwin Setiawan di Lebak, Kamis 3 Maret 2022.
Wiwin mengatakan, penyidik Satreskrim Polres Lebak melakukan penahanan terhadap tersangka MK untuk 20 hari ke depan sejak Rabu 2 Maret 2022.
Rangkaian pemeriksaan, ujar Wiwin, telah dilakukan penyidik terhadap tiga orang saksi termasuk sopir dan sales, serta pemeriksaan satu ahli dari Disperindag Provinsi Banten. “Sesuai dengan alat bukti tersebut, ditemukan fakta kuat tentang terjadinya penimbunan bahan pangan pokok ketika terjadi kelangkaan,” terang Wiwin.
Guna kepentingan penyidikan, sambung dia, maka barang bukti berupa 24 ribu liter minyak goreng tersebut telah dilakukan penyitaan oleh penyidik Satreskrim Polres Lebak.
“Pascapenetapan penyitaan dari PN Lebak, kami akan berkoordinasi untuk dapat mendistribusikan kembali sebagian besar barang bukti ke masyarakat dengan harga yang sesuai ketentuan pemerintah,” jelas Wiwin.
Lebih jauh Wiwin menjelaskan bahwa untuk memberi efek deterens, Polres Lebak menggunakan persangkaan berlapis terhadap tersangka MK, yaitu Pasal 133 UU Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pangan dan Pasal 107 UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dengan ancaman pidana minimal 7 tahun penjara dan denda Rp 50 miliar.
“Berani menimbun komoditi bahan pangan penting sehingga mengakibatkan kelangkaan pasti akan kami tindak dengan persangkaan berlapis agar dapat memberi efek deterens kepada yang lain,” kata Wiwin.
Sebelumnya, penyidik Satreskrim Polres Lebak belum menetapkan status tersangka terhadap MK, 31, dalam kasus penimbunan minyak goreng di sebuah rumah di Kabupaten Lebak pada Jumat pekan lalu. Polisi masih terus mencari alat bukti tambahan.
“Penyidik Satreskrim Polres Lebak belum menetapkan status tersangka terhadap MK, karena sesuai prosedur dalam hukum acara pidana, alat bukti perlu dipenuhi terlebih dahulu oleh penyidik untuk ditampilkan dalam gelar perkara,” kata Kabid Humas Polda Banten Kombes Shinto Silitonga pada Senin 28 Februari 2022.