Connect With Us

Penyelundupan Narkoba dalam Jagung di Sayur Asem Digagalkan Lapas Serang

Tim TangerangNews.com | Sabtu, 19 Maret 2022 | 23:42

Narkoba yang diduga sabu-sabu yang akan diselundupkan ke dalam Lapas Serang dengan modus memasukan ke dalam jagung yang ada di sayur asem. (@TangerangNews / Antara)

TANGERANGNEWS.com–Upaya penyelundupan barang yang diduga narkotika jenis sabu-sabu ke dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) melalui makanan  digagalkan Lapas Kelas IIA Serang, Sabtu 19 Maret 2022.

“Narkoba yang diduga sabu tersebut akan diselundupkan ke dalam lapas dengan modus memasukannya ke dalam batang jagung yang ada dalam sayur asem,” kata Kepala Lapas Kelas IIA Serang, Heri Kusrita di Serang, Sabtu, seperti dikutip dari Antara.

Ia menjelaskan, peristiwa tersebut berawal dari kecurigaan petugas layanan penitipan barang/makanan terhadap makanan yang dibawa salah seorang pengunjung lapas. 

"Petugas layanan pemeriksaan barang/makanan langsung memeriksa barang titipan tersebut,” ucap Heri.

Setelah dilakukan pemeriksaan dengan sangat teliti, sambung Heri, didapati dua paket kecil yang diduga narkotika jenis sabu yang diselundupkan ke dalam dua potongan jagung pada makanan sayur asam.

Selanjutnya, kata Heri, petugas layanan segera melaporkan hasil temuannya kepada Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas, Raja Muhammad Ismael N dan Kepala Lapas yang langsung berkoordinasi dengan Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Banten dan Satres Narkoba Polres Serang Kota untuk ditindaklanjuti.

"Memang saat makanan itu diperiksa, yang mengirimkan makanan tersebut sempat gugup. Bahkan ia sepertinya pingsan," ungkap Heri.

Menurut Heri, upaya penyelundupan narkoba jenis sabu ke dalam lapas dengan modus dimasukan ke batang jagung tersebut, merupakan modus baru upaya penyelundupan narkoba ke lapas.

"Makanya kami sangat hati-hati dalam memeriksa setiap pengunjung. Kami juga menyediakan alat deteksi bentuk X Ray," tegas Heri.

Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Banten, Masjuno mengatakan, dari penemuan tersebut menunjukkan bahwa pihaknya serius dalam memerangi narkoba khususnya yang berada di lingkungan lapas dan rutan di wilayah Banten.

Menurutnya, seluruh jajaran Pemasyarakatan di Lingkungan Kanwil Kemenkumham Banten berkomitmen dalam memberantas narkoba.

 “Siapapun yang terbukti terlibat, baik petugas, warga binaan maupun pengunjung pasti akan ditindak tegas sesuai dengan peraturan yang berlaku," kata Masjuno saat mengunjungi Lapas Serang terkait temuan tersebut.

Selanjutnya, pihak lapas menyerahkan proses hukum baik bagi orang yang diduga mengirimkan barang narkoba tersebut, maupun bagi warga binaan yang akan dikirikim barang haram tersebut.

BANDARA
AirNav Indonesia Perkuat Kualitas Layanan Navigasi dengan Australia Lewat Program ITSAP

AirNav Indonesia Perkuat Kualitas Layanan Navigasi dengan Australia Lewat Program ITSAP

Jumat, 3 Juli 2026 | 18:31

AirNav Indonesia dan Airservices Australia (ASA) resmi menutup rangkaian program Indonesia Transport Safety Assistance Package (ITSAP) di Kantor Pusat AirNav Indonesia, Kota Tangerang.

MANCANEGARA
Malaysia Pangkas Harga Solar Jadi Rp9.000-an per Liter, Ini Alasan di Baliknya

Malaysia Pangkas Harga Solar Jadi Rp9.000-an per Liter, Ini Alasan di Baliknya

Selasa, 23 Juni 2026 | 11:51

Pemerintah Malaysia memutuskan menurunkan harga solar menjadi 2,10 ringgit Malaysia atau sekitar Rp9.061 per liter mulai Juli 2026.

BANTEN
Gunung Anak Krakatau Status Siaga Level III, Masyarakat Dilarang Mendekat dalam Radius 3 Km

Gunung Anak Krakatau Status Siaga Level III, Masyarakat Dilarang Mendekat dalam Radius 3 Km

Sabtu, 4 Juli 2026 | 21:39

Badan Geologi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menaikkan tingkat aktivitas Gunung Api Anak Krakatau yang berlokasi di perairan Selat Sunda, di antara Pulau Jawa dan Sumatra, dari Level II (Waspada) menjadi Level III (Siaga).

NASIONAL
Jaga Daya Beli Masyarakat, Pemerintah Putuskan Tarif Listrik PLN Tidak Naik hingga September 2026

Jaga Daya Beli Masyarakat, Pemerintah Putuskan Tarif Listrik PLN Tidak Naik hingga September 2026

Jumat, 3 Juli 2026 | 21:48

Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menetapkan tarif listrik PT PLN (Persero) untuk periode Juli hingga September 2026 tetap berlaku tanpa kenaikan.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill