Connect With Us

Niat Pesta Sabu Beli dari Tangerang, Empat Pemuda Ditangkap di Serang

Tim TangerangNews.com | Jumat, 1 April 2022 | 12:55

Salah satu tersangka yang ditangkap aparat Satreskrim Polres Serang saat akan pesta sabu-sabu. (@TangerangNews / Bidhumas Polda Banten)

TANGERANGNEWS.com–Empat pemuda ditangkap tim Opsnal Satreskrim Polres Serang pada saat akan melakukan pesta narkotika jenis sabu-sabu.

Tersangka DM, 24, dan NJ, 30, warga Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Serang ditangkap di pinggir jalan desa tak jauh dari rumahnya pada Senin 28 Maret 2022. Sedangkan dua tersangka lainnya RK, 22, warga Kecamatan Kopo, Kabupaten Serang dan MR, 22, warga Kecamatan Sukamulya, Kabupaten Tangerang ditangkap di pinggir Jalan Raya Cikande-Kopo pada Selasa 29 Maret 2022.

Kapolres Serang AKBP Yudha Satria menjelaskan kronologi penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang menyebut adanya peredaran gelap sabu di wilayah hukum Polres Serang.

Informasi tersebut ditindaklanjuti oleh tim Satresnarkoba Polres Serang yang kemudian dilakukan penangkapan terhadap tersangka DM dan NJ di pinggir jalan desa tak jauh dari rumahnya pada Senin lalu. “Kemudian dilakukan pengembangan dan dilakukan penangkapan terhadap tersangka lainnya RK dan MR di pinggir Jalan Raya Cikande-Kopo pada Selasa lalu,” ujar Yudha, Kamis 31 Maret 2022.

Yudha mengatakan, tersangka diamankan setelah mengambil sabu yang baru saja dipesan. “Barang bukti yang didapat dari tersangka DM dan NJ sebanyak 1 paket, sedangkan dari tersangka RK dan MR sebanyak 2 paket dengan keseluruhan jumlah berat brutto sabu 0,34 gram,” ungkap dia.

Dari hasil pemeriksaan, para tersangka mengaku membeli sabu secara patungan dan mendapatkannya dari seseorang yang mengaku warga Tangerang dengan cara dihubungi melalui telepon.

“Keempat tersangka mengaku transaksi dilakukan tidak secara langsung sehingga tidak mengenali identitas dari penjual sabu dan para tersangka mengaku sudah beberapa kali mengkonsumsi sabu dengan alasan untuk menambah stamina,” terang Yudha.

Yudha melanjutkan, guna kepentingan penyidikan, tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Serang untuk dilakukannya pemeriksaan lebih lanjut. Para tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan atas perbuatannya tersangka terancam hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun.

Ia menambahkan bahwa sesuai dengan instruksi Kapolda Banten Irjen Rudy Heriyanto, para Kapolres diminta untuk bertindak tegas dalam memerangi narkoba dan pengedar narkoba, apalagi menjelang bulan suci Ramadan dan Lebaran 1443 H. “Tindakan tegas perang aktif terhadap narkoba mewaspadai peredaran dan akan miskinkan jaringan pengedarnya,” tegas Yudha.

TANGSEL
Pemkot Tangsel Bangun Sumur Dalam Permanen Atasi Kekeringan Jangka Panjang

Pemkot Tangsel Bangun Sumur Dalam Permanen Atasi Kekeringan Jangka Panjang

Kamis, 23 Juli 2026 | 18:56

TANGERAGNEWS.com-Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Pemkot Tangsel) menyiapkan langkah mitigasi jangka panjang untuk mengatasi krisis air bersih akibat musim kemarau. Fokus penanganan diarahkan pada penyediaan infrastruktur permanen

KOTA TANGERANG
Sampah Bisa Ditukar Jadi Uang Tunai di Festival Cisadane 2026, Ini Caranya

Sampah Bisa Ditukar Jadi Uang Tunai di Festival Cisadane 2026, Ini Caranya

Jumat, 24 Juli 2026 | 09:41

Selain pertunjukan hiburan dan budaya, gelaran Festival Cisadane 2026 juga dapat dimanfaatkan untuk menghasilkan cuan.

PROPERTI
Hadir Hunian Modern Dekat Kawasan Industri Serang, Cicilan Mulai Rp700 Ribuan per Bulan

Hadir Hunian Modern Dekat Kawasan Industri Serang, Cicilan Mulai Rp700 Ribuan per Bulan

Jumat, 24 Juli 2026 | 16:24

Kabar gembira bagi masyarakat yang tengah berburu hunian layak dan terjangkau di Banten. Kawasan kota mandiri terbaru, Hunian Warisan Bangsa (HWB) Serang kini hadir untuk menjawab kebutuhan tempat tinggal para pekerja

WISATA
Modal Rp100 Ribu Bisa Jajan Seharian! 120 UMKM Siap Manjakan Pengunjung Festival Cisadane 2026

Modal Rp100 Ribu Bisa Jajan Seharian! 120 UMKM Siap Manjakan Pengunjung Festival Cisadane 2026

Jumat, 24 Juli 2026 | 14:27

Festival Cisadane 2026 tak hanya menyuguhkan kemeriahan seni dan budaya, tapi juga menghadirkan panggung besar bagi para pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) lokal untuk memperkenalkan produk unggulan mereka.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill