Connect With Us

Usulan Pemberhentian Gubernur dan Wagub Banten Disampaikan DPRD, Begini Kata Andika

Tim TangerangNews.com | Rabu, 6 April 2022 | 09:47

| Dibaca : 585

DPRD Provinsi Banten seusai menggelar Rapat Paripurna Pemberhentian Masa Jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur Banten 2017-2022, Wahidin Halim dan Andika Hazrumy. (@TangerangNews / bantenprov)

TANGERANGNEWS.com-DPRD Banten menggelar rapat paripurna usulan pemberhentian masa jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur Banten periode 2017-2022, Wahidin Halim dan Andika Hazrumy di Gedung DPRD Banten, Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B), Kota Serang, di Serang pada Selasa 5 April 2022. 

Seusai menghadiri rapat paripurna DPRD, Wagub Andika mengatakan dirinya akan kembali ke masyarakat setelah selesai masa jabatannya sebagai wakil gubernur pada pertengahan Mei mendatang.

“Saya akan kembali ke masyarakat. Banyak yang bisa dilakukan, bisa mengajar dan sebagainya,” kata Andika usai rapat paripurna DPRD yang dipimpin oleh Ketua DPRD Banten Andra Soni tersebut.

Menyangkut persiapannya pada perhelatan Pemilihan Kepala Daerah 2024 mendatang, Andika mengaku akan melihat di lapangan terlebih dahulu.

“Ya, nanti kita lihat di masyarakat bagaimana, yang jelas nanti saya jadi punya lebih banyak waktu untuk bersilaturahmi dengan masyarakat,” ujar politisi Partai Golkar ini.

Menurut Andika, dirinya tak ingin berandai-andai mengingat pilkada serentak 2024 masih relatif lama, yang dalam konteks politik masih akan banyak yang terjadi dalam kurun waktu 2 tahun tersebut.

Sementara itu, Ketua DPRD Banten Andra Soni mengatakan, rapat paripurna digelar untuk menindaklanjuti Surat Edaran Kemendagri terkait masa jabatan sejumlah kepala daerah yang akan berakhir dalam waktu dekat ini.

"Berkenaan dengan masa akhir jabatan gubernur dan wakil gubernur tahun 2022, maka DPRD Banten mengumumkan usulan pemberhentian melalui rapat paripurna DPRD," kata politisi Partai Gerindra ini.

Andra menyampaikan, hasil rapat paripurna tersebut akan diusulkan dan disampaikan kepada Presiden Joko Widodo melalui Menteri Dalam Negeri paling lambat 30 hari sebelum berakhirnya masa jabatan untuk mendapat penetapan pemberhentian.

"Pemberhentian kepala daerah dan atau wakil kepala daerah diumumkan oleh pimpinan DPRD dalam rapat paripurna yang diusulkan DPRD kepada Presiden untuk mendapatkan penetapan pemberhentian," terangnya.

Diketahui, jabatan Wahidin Halim sebagai Gubernur Banten dan Andika Hazrumy sebagai Wakil Gubernur Banten akan berakhir pada 12 Mei 2022.

KAB. TANGERANG
Siap-siap, Besok Bakal Ada 5.000 Pelari di Gading Serpong dalam PLN Electric Run 2023

Siap-siap, Besok Bakal Ada 5.000 Pelari di Gading Serpong dalam PLN Electric Run 2023

Sabtu, 9 Desember 2023 | 14:46

TANGERANGNEWS.com- Sebanyak 5.000 pelari diprediksi bakal memadati gelaran lari nasional bertajuk PLN Electric Run 2023 dengan titik start mulai dari Scientia Square Park, Gading, Serpong, Kabupaten Tangerang pada Minggu, 10 Desember 2023 mendatang.

BANTEN
100 Balita dan Ibu Hamil di Lebak Banten Diberi Penyuluhan Stunting

100 Balita dan Ibu Hamil di Lebak Banten Diberi Penyuluhan Stunting

Jumat, 8 Desember 2023 | 21:25

TANGERANGNEWS.com- Sebanyak 80 balita dan 20 ibu hamil di Desa Tambakbaya, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Lebak, Banten, mengikuti penyuluhan stunting pada Kamis, 07 Desember 2023.

HIBURAN
Bayar Gaji ART Cuma Rp1,7 Juta, Eks Anggota JKT48 Cleopatra Djapri Dirujak Netizen

Bayar Gaji ART Cuma Rp1,7 Juta, Eks Anggota JKT48 Cleopatra Djapri Dirujak Netizen

Rabu, 6 Desember 2023 | 09:51

TANGERANGNEWS.com- Mantan anggota grup idol JKT48 generasi pertama Cleopatra Djapri jadi bulan-bulanan warganet. Pasalnya, ia dinilai menggaji asisten rumah tangga (ART) dengan tidak layak.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill