Connect With Us

Gubernur Banten Juga Dapat THR, Ini Jumlahnya

Rangga Agung Zuliansyah | Kamis, 21 April 2022 | 16:51

Gubernur Banten Wahidin Halim. (@TangerangNews / bantenprov.go.id)

TANGERANGNEWS.com-Pemerintah Provinsi Banten akan segera membayar tunjangan hari raya (THR) bagi ribuan aparatur sipil negara (ASN) dan non ASN di lingkungannya. Adapun jumlah dana yang dianggarkan untuk THR tersebut sebesar Rp141 miliar. 

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Banten Rina Dewiyanti mengatakan, tak hanya pegawai, Gubernur Banten Wahidin Halim dan Wakilnya Andika Hazrmuy juga akan mendapatkan THR dengan komponen besaran satu gaji pokok, tunjangan keluarga dan tunjangan jabatan.

“THR untuk Pak Gubernur Rp8,7 juta, kalau Pak Wagub Rp7 Juta,” kata Rina, seperti dilansir dari Kompas, Kamis 21 April 2022.

Sementara itu terkait jumlah Rp141 miliar yang dianggarkan dalam APBD Prmprov Banten, di antaranya untuk gaji dan tunjangan pegawai sebesar Rp60,7 miliar dan tambahan penghasilan 50 persen sebesar Rp 45,2 miliar.

  

Adapun jumlah ASN di lingkungan Pemprov Banten sebanyak 11.140 orang. Sedangkan untuk non ASN 17.059 orang.

“Untuk tunjangan pengganti THR non ASN, Pemprov Banten menganggarkan sebesar Rp35,8 miliar,” katanya seperti dilasnir dari Kompas, Kamis 21 April 2022.

Rina menegaskan, THR untuk para ASN dan non ASN di lingkungan Pemprov Banten dipastikan akan dibayarkan pada H-10 hari raya Idul Fitri 1443 Hijriah.

Pembayaran THR sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No 16/2022 dan Surat Edaran (SE) No 900/2069/SJ yang menerangkan agar kepala daerah mempercepat pembayaran THR. “Sebelum H-10 Lebaran (sudah dibayarkan),” ujar Rina.

KOTA TANGERANG
Pemkot Tangerang Bakal Bentuk Tim Pemantau Perusahaan untuk Terapkan UMK Rp5,39 Juta

Pemkot Tangerang Bakal Bentuk Tim Pemantau Perusahaan untuk Terapkan UMK Rp5,39 Juta

Senin, 29 Desember 2025 | 19:38

Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang memastikan penerapan Upah Minimum Kota Tangerang 2026 akan dikawal secara menyeluruh setelah besaran upah ditetapkan sebesar Rp5.399.045 dan mulai berlaku per 1 Januari 2026.

TANGSEL
Pemkot Tangsel Prioritaskan Pengangkutan Sampah di Jalur Utama

Pemkot Tangsel Prioritaskan Pengangkutan Sampah di Jalur Utama

Senin, 29 Desember 2025 | 18:54

Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan (Tangsel) terus menangani persoalan tumpukan sampah di sejumlah ruas jalan utama.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill