TANGERANGNEWS.com–Kementerian Pertanian (Kementan) menyebutkan Provinsi Banten menjadi salah satu provinsi yang terjangkiti penyakit mulut dan kuku (PMK) pada hewan ternak. Tercatat ada 22.456 ekor hewan ternak di Banten yang terjangkit PMK per 22 Mei 2022.
Kementan mencatat per 22 Mei 2022 sebanyak 16 provinsi dan 82 kabupaten/kota terjangkiti PMK pada hewan ternak dengan total 5.454.454 ekor terdampak dan 20.723 ekor sakit.
“Angka kesakitan dari PMK tersebut relatif kecil dibandingkan dengan jumlah total populasi yang terdampak,” kata Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo di Jakarta, Senin 23 Mei 2022, seperti dikutip dari Antara.
Ia menyebutkan sebanyak 16 provinsi itu memiliki populasi hewan ternak berjumlah 13.841.258 ekor dengan jumlah hewan yang terdampak 5.454.454 ekor. Dari total populasi tersebut, sebanyak 20.723 ekor atau 0,36 persen sakit terjangkiti PMK.
"Memang ada 82 kabupaten/kota, tetapi dari apa yang ada di sini kalau kita lihat yang sakit 20 ribu, dari 16 provinsi itu dari populasi 13 juta yang sakit cuma ini," ujar Syahrul.
Menurutnya, dari total hewan yang sakit, sebanyak 6.896 ekor berhasil disembuhkan atau 33,29 persen, 162 ekor atau 0,78 persen dipotong paksa, dan 142 ekor atau 0,69 persen hewan ternak mati.
Syahrul memerinci, provinsi yang terdampak PMK antara lain Aceh 315.612 ekor, Bangka Belitung 10.347 ekor, Banten 22.456 ekor, DIY 92.977 ekor, Jawa Barat 396.364 ekor, Jawa Tengah 768.150 ekor, Jawa Timur 2.569.774 ekor.
Berikutnya Kalimantan Barat 51.403 ekor, Kalimantan Selatan 83.123 ekor, Kalimantan Tengah 34.006 ekor, Lampung 56.078 ekor, Nusa Tenggara Barat 363.770 ekor, Riau 22.596 ekor, Sumatera Barat 107.942 ekor, Sumatera Selatan 45.695 ekor, dan Sumatera Utara 492.139 ekor.
Lebih jauh disebutkan, penyakit mulut dan kuku menyerang hewan ternak berkuku belah seperti sapi, kerbau, kambing, domba, dan babi. Penularan PMK cukup cepat yaitu melalui kontak langsung, melalui udara atau airborne.
Kasus PMK dalam skala luas akan memberi dampak kerugian ekonomi akibat turunnya produktivitas, kematian, dan harga jual murah. Selain itu PMK juga akan berdampak dalam perdagangan internasional baik ternak hidup maupun produk ternak karena adanya larangan ekspor.
Syahrul menambahkan, hewan ternak yang terkena PMK tidak menular kepada manusia dan daging ternak yang tertular tetap dapat dikonsumsi oleh manusia dengan cara pemotongan yang ketat di RPH. Sedangkan organ terinfeksi harus dimusnahkan sesuai protokol kesehatan hewan yang ada.