Connect With Us

Penjabat Gubernur Banten Lantik Pj Sekda Dianggap Bisa Bikin Kacau Pemerintahan

Achmad Irfan Fauzi | Rabu, 25 Mei 2022 | 12:33

Direktur Eksekutif Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) Herman Suparman. (@TangerangNews / Achmad Irfan Fauzi)

TANGERANGNEWS.com-Pelantikan Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Muhammad Tranggono oleh Pj Gubernur Provinsi Banten Al Muktabar menuai sorotan. Pasalnya, belum ada regulasi yang kuat terkait petunjuk teknis dan kewenangan Pj Gubernur yang dikeluarkan oleh Kemendagri.

Direktur Eksekutif Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD)  Herman Suparman menilai, pelantikan Pj Sekda oleh Pj Gubernur Banten bisa menimbulkan kekacauan (chaos) dalam  pelayanan publik di lingkungan Pemerintahan Daerah Provinsi Banten. “Pelantikan Pj Sekda yang dilakukan Pj Gubernur Banten itu abu-abu,” tegasnya, Rabu 25 Mei 2022.

Sejak dari awal, kata Herman, pihaknya mendorong Mendagri Tito Karnavian untuk mengeluarkan regulasi soal petunjuk teknis pengangkatan dan kewenangan Pj Gubernur. Hingga saat ini, Mendagri belum mengeluarkan regulasi tersebut.

Terlebih, Pj Gubernur Provinsi Banten Al Muktabar mengeluarkan Surat Keputusan Gubernur Banten Nomor : 821: /Kep.076-BKD/2022 tentang Pengangkatan Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi Banten dalam rangka melantik Muhammad Tranggono.

Menurut Herman, surat keputusan tersebut seharusnya tidak mencantumkan label jabatan Gubernur. Sebab, Al Muktabar bukan Gubernur definitif, melainkan hanya seorang Pj Gubernur yang diangkat oleh Mendagri untuk mengisi kekosongan jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur yang habis masa bhaktinya.

Karena itu, lanjut Herman, regulasi petunjuk teknis soal pengangkatan dan kewenangan Pj Gubernur, merupakan hal terpenting yang wajib dilakukan oleh Mendagri. Sebab terkait dengan pelaksanaan kegiatan roda pemerintahan daerah dalam memberikan pelayanan publik.

“Sehingga tidak terjadi kesimpangsiuran kewenangan Pj, termasuk soal seperti apa evaluasi dan monitoring terhadap kinerja Pj. Harus ada hitam di atas putih,” katanya.

Seperti diketahui hingga saat ini, Mendagri enggan mengeluarkan regulasi baru untuk pengangkatan Pj Gubernur dan masih mengacu pada Permendagri No. 1 tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 74 Tahun 2016 Tentang Cuti di Luar Tanggungan Negara Bagi Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

Menurut Herman, sikap Mendagri yang mengacu pada Permendagri tersebut, sangat tidak relevan. Pasalnya, Permendagri tersebut memiliki konteks yang berbeda. Di mana dalam Permendagri No. 1 tahun 2018 hanya mengatur soal masa jabatan Kepala Daerah yang melakukan cuti selama enam bulan untuk kegiatan kampanye, tidak mengatur tentang masa jabatan Kepala Daerah yang habis masa baktinya.

Ia menyebutkan, hari ini Pj itu bisa menjabat selama satu tahun atau diperpanjang lagi dua tahun, dan kewenangannya harus diperjelas karena Pj ini melewati hingga dua tahun anggaran pembangunan atau APBD dan hal itu adalah keputusan-keputusan strategis.

“Dan apakah Permendagri No. 1 tahun 2018 itu masih relevan?. Maka dalam konteks ini aturan tersebut sudah tidak relevan. Dan ini bisa menimbulkan chaos dan berbahaya. Apalagi jika yang dilakukan Pj Gubernur Provinsi Banten diikuti oleh Pj Gubernur Provinsi lainnya, ini baru bulan pertama,” sambung Herman.

Karena itu, dirinya mendorong Mendagri untuk segera mengeluarkan regulasi petunjuk teknis pemilihan Pj Gubernur, Bupati dan Wali kota sesuai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 15/PUU-XX/2022 yang diketok palu pada tanggal 10 Maret 2022 mengenai penunjukan Penjabat Gubernur, Bupati, dan Wali kota yang masa jabatannya berakhir di tahun 2022 yang mensyaratkan soal penerbitan regulasi baru tentang mekanisme pemilihan, pengangkatan penjabat, soal kewenangan penjabat, soal monitoring dan evaluasi penjabat.  

“Jika tidak ada regulasi soal pengangkatan dan kewenangan Pj Gubernur, akibatnya secara legalitas pelantikan Pj Gubernur tidak memiliki dasar hukum yang kuat, tentu hal ini sangat rawan digugat,” pungkasnya.

Diketahui, Pj Gubernur Banten Al Muktabar resmi melantik M Trenggono sebagai Pj Sekda. Pelantikan Trenggono dilakukan di Pendopo Gubernur Banten, Jalan Syekh Nawawi, Senin 23 Mei 2022.

WISATA
Rayakan Libur Natal Rasa Musim Dingin, Tangcity Mall Hadirkan Wahana Bermain Salju yang Seru

Rayakan Libur Natal Rasa Musim Dingin, Tangcity Mall Hadirkan Wahana Bermain Salju yang Seru

Kamis, 18 Desember 2025 | 19:02

Menyambut momen spesial Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2026, Tangcity Mall meluncurkan rangkaian hiburan keluarga bertajuk “Frosty Snowy Frenznimal” yang berlangsung mulai 5 Desember hingga 4 Januari 2026.

BISNIS
Pikat Korea Selatan, ROKA Collection Cetak Omzet Ratusan Juta di Seoul Design Festival 2025

Pikat Korea Selatan, ROKA Collection Cetak Omzet Ratusan Juta di Seoul Design Festival 2025

Kamis, 18 Desember 2025 | 21:03

-Produk kriya rotan asal Indonesia kembali membuktikan kualitasnya di panggung internasional. Brand lokal ROKA Collection sukses mencuri perhatian dalam ajang bergengsi Seoul Design Festival 2025 yang berlangsung pada 12–16 November 2025 di Seoul

PROPERTI
Paramount Gading Serpong Punya Logo Baru, Makna Bentuk dan Warnanya Penuh Filosofi 

Paramount Gading Serpong Punya Logo Baru, Makna Bentuk dan Warnanya Penuh Filosofi 

Kamis, 11 Desember 2025 | 10:03

Paramount Gading Serpong resmi memperkenalkan identitas visual terbaru yang menegaskan arah pengembangan kawasan sebagai kota modern yang tumbuh berkelanjutan.

KAB. TANGERANG
Stok Minyakita di Pasar Kabupaten Tangerang Kosong, Warga Beralih ke Minyak Curah

Stok Minyakita di Pasar Kabupaten Tangerang Kosong, Warga Beralih ke Minyak Curah

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:26

Kelangkaan stok yang terjadi pada minyak goreng murah dengan merk Minyakita di Pasar Gudang, Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang membuat konsumen beralih ke minyak curah.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill