Connect With Us

Penjabat Gubernur Banten Lantik Pj Sekda Dianggap Bisa Bikin Kacau Pemerintahan

Achmad Irfan Fauzi | Rabu, 25 Mei 2022 | 12:33

Direktur Eksekutif Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) Herman Suparman. (@TangerangNews / Achmad Irfan Fauzi)

TANGERANGNEWS.com-Pelantikan Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Muhammad Tranggono oleh Pj Gubernur Provinsi Banten Al Muktabar menuai sorotan. Pasalnya, belum ada regulasi yang kuat terkait petunjuk teknis dan kewenangan Pj Gubernur yang dikeluarkan oleh Kemendagri.

Direktur Eksekutif Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD)  Herman Suparman menilai, pelantikan Pj Sekda oleh Pj Gubernur Banten bisa menimbulkan kekacauan (chaos) dalam  pelayanan publik di lingkungan Pemerintahan Daerah Provinsi Banten. “Pelantikan Pj Sekda yang dilakukan Pj Gubernur Banten itu abu-abu,” tegasnya, Rabu 25 Mei 2022.

Sejak dari awal, kata Herman, pihaknya mendorong Mendagri Tito Karnavian untuk mengeluarkan regulasi soal petunjuk teknis pengangkatan dan kewenangan Pj Gubernur. Hingga saat ini, Mendagri belum mengeluarkan regulasi tersebut.

Terlebih, Pj Gubernur Provinsi Banten Al Muktabar mengeluarkan Surat Keputusan Gubernur Banten Nomor : 821: /Kep.076-BKD/2022 tentang Pengangkatan Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi Banten dalam rangka melantik Muhammad Tranggono.

Menurut Herman, surat keputusan tersebut seharusnya tidak mencantumkan label jabatan Gubernur. Sebab, Al Muktabar bukan Gubernur definitif, melainkan hanya seorang Pj Gubernur yang diangkat oleh Mendagri untuk mengisi kekosongan jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur yang habis masa bhaktinya.

Karena itu, lanjut Herman, regulasi petunjuk teknis soal pengangkatan dan kewenangan Pj Gubernur, merupakan hal terpenting yang wajib dilakukan oleh Mendagri. Sebab terkait dengan pelaksanaan kegiatan roda pemerintahan daerah dalam memberikan pelayanan publik.

“Sehingga tidak terjadi kesimpangsiuran kewenangan Pj, termasuk soal seperti apa evaluasi dan monitoring terhadap kinerja Pj. Harus ada hitam di atas putih,” katanya.

Seperti diketahui hingga saat ini, Mendagri enggan mengeluarkan regulasi baru untuk pengangkatan Pj Gubernur dan masih mengacu pada Permendagri No. 1 tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 74 Tahun 2016 Tentang Cuti di Luar Tanggungan Negara Bagi Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

Menurut Herman, sikap Mendagri yang mengacu pada Permendagri tersebut, sangat tidak relevan. Pasalnya, Permendagri tersebut memiliki konteks yang berbeda. Di mana dalam Permendagri No. 1 tahun 2018 hanya mengatur soal masa jabatan Kepala Daerah yang melakukan cuti selama enam bulan untuk kegiatan kampanye, tidak mengatur tentang masa jabatan Kepala Daerah yang habis masa baktinya.

Ia menyebutkan, hari ini Pj itu bisa menjabat selama satu tahun atau diperpanjang lagi dua tahun, dan kewenangannya harus diperjelas karena Pj ini melewati hingga dua tahun anggaran pembangunan atau APBD dan hal itu adalah keputusan-keputusan strategis.

“Dan apakah Permendagri No. 1 tahun 2018 itu masih relevan?. Maka dalam konteks ini aturan tersebut sudah tidak relevan. Dan ini bisa menimbulkan chaos dan berbahaya. Apalagi jika yang dilakukan Pj Gubernur Provinsi Banten diikuti oleh Pj Gubernur Provinsi lainnya, ini baru bulan pertama,” sambung Herman.

Karena itu, dirinya mendorong Mendagri untuk segera mengeluarkan regulasi petunjuk teknis pemilihan Pj Gubernur, Bupati dan Wali kota sesuai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 15/PUU-XX/2022 yang diketok palu pada tanggal 10 Maret 2022 mengenai penunjukan Penjabat Gubernur, Bupati, dan Wali kota yang masa jabatannya berakhir di tahun 2022 yang mensyaratkan soal penerbitan regulasi baru tentang mekanisme pemilihan, pengangkatan penjabat, soal kewenangan penjabat, soal monitoring dan evaluasi penjabat.  

“Jika tidak ada regulasi soal pengangkatan dan kewenangan Pj Gubernur, akibatnya secara legalitas pelantikan Pj Gubernur tidak memiliki dasar hukum yang kuat, tentu hal ini sangat rawan digugat,” pungkasnya.

Diketahui, Pj Gubernur Banten Al Muktabar resmi melantik M Trenggono sebagai Pj Sekda. Pelantikan Trenggono dilakukan di Pendopo Gubernur Banten, Jalan Syekh Nawawi, Senin 23 Mei 2022.

AYO! TANGERANG CERDAS
Dibuka hingga 8 Juli, Begini Tata Cara Pendaftaran pra-SPMB SD 2026 di Kota Tangerang

Dibuka hingga 8 Juli, Begini Tata Cara Pendaftaran pra-SPMB SD 2026 di Kota Tangerang

Selasa, 14 April 2026 | 13:56

Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang melalui Dinas Pendidikan mulai membuka tahapan pra-Sistem Penerimaan Murid Baru (pra-SPMB) untuk jenjang Sekolah Dasar sejak Senin, 13 April 2026.

TOKOH
Selamat Jalan, Penyanyi Vidi Aldiano Meninggal Dunia Usai Berjuang Lawan Kanker

Selamat Jalan, Penyanyi Vidi Aldiano Meninggal Dunia Usai Berjuang Lawan Kanker

Sabtu, 7 Maret 2026 | 18:51

Kabar duka datang dari dunia musik Indonesia. Penyanyi Vidi Aldiano dikabarkan meninggal dunia pada usia 35 tahun. Informasi tersebut disampaikan sejumlah musisi Tanah Air melalui media sosial pada Sabtu, 7 Maret 2026, dikutip dari Kompas.

WISATA
Cobain Gudeg Mercon Bu Prih di Hampton Square Pedasnya Bikin Nagih

Cobain Gudeg Mercon Bu Prih di Hampton Square Pedasnya Bikin Nagih

Jumat, 17 April 2026 | 09:48

Siang kemarin, Kamis 16 April 2026, TangerangNews bersama para wartawan lainnya mencoba kulineran ke Hampton Square di kawasan Gading Serpong. Cuaca di luar terasa memang panas, begitu masuk ke salah satu tenant Gudeg Mercon Bu Prih

KOTA TANGERANG
Antisipasi El Nino, Pemkot Tangerang Siapkan Mitigasi Cegah Kebakaran Terulang di TPA Rawa Kucing

Antisipasi El Nino, Pemkot Tangerang Siapkan Mitigasi Cegah Kebakaran Terulang di TPA Rawa Kucing

Jumat, 17 April 2026 | 19:15

Pemerintah Kota Tangerang menyiapkan langkah mitigasi bencana kebakaran di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Rawa Kucing akibat musim kemarau ekstrem yang diprediksi akan berlangsung lebih lama.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill