Connect With Us

Pikap Tabrakan Akibat Microsleep di Tol Tangerang-Merak, Sopir dan Penumpang Luka-luka

Rangga Agung Zuliansyah | Selasa, 21 Juni 2022 | 15:39

Korban luka akibat mobil pikap terlibat kecelakaan di ruas jalan Tol Tangerang-Merak Km 84 A, Selasa 21 Juni 2022. (@TangerangNews / Rangga Agung Zuliansyah)

TANGERANGNEWS.com-Satu unit mobil pikap terlibat kecelakaan di ruas jalan Tol Tangerang-Merak Km 84 A, Selasa 21 Juni 2022, pagi. Insiden yang disebabkan microsleep atau tidur sekejap pengemudi ini mengakibatkan dua korban mengalami luka-luka.

Berdasarkan informasi, kecelakaan itu terjadi pada sekira pukul 05.20 WIB. Berawal ketika mobil pikap Suzuki Carry nomor polisi BA-8003-PA yang dikendarai ER melaju dari arah Jakarta menuju Merak.

Namun tiba-tiba saja ER mengalami microsleep saat mobil melaju dengan kecepatan tinggi. Sementara dua penumpang mobil pikap tersebut, HR dan YZ, tidak memperhatikan kondisi sopir.

"Hal itu mengakibatkan kendaraan berjalan tidak terkendali, sehingga menabrak belakang kendaraan yang tidak diketahui identitasnya," ujar Kasubdit Gakum Ditlantas Polda Banten Kompol Kamarul Wahyudi, seperti dilansir dari Republika.

Tabrakan itu, selain membuat bagian depan mobil pikap ringsek, juga menyebabkan ER dan HR mengalami luka-luka. Sementara kendaraan yang ditabrak bagian belakangnya sampai sekarang masih belum diketahui identitasnya.

"Kendaraan tersebut langsung melanjutkan perjalanan usai ditabrak," jelas Kamarul.

Selanjutnya, ER dan HR langsung dirujuk ke Rumah Sakit Hermina Ciruas untuk mendapatkan pengobatan. "Untuk kendaraan korban yang mengalami kerusakan dibawa ke Pintu Tol Ciujung," terang Kamarul. 

Ia mengimbau agar para pengendara lebih berhati-hati dalam mengemudi. Jangan memaksakan membawa kendaraan jika mengantuk, lebih baik beristirahat di rest area yang tersedia.

BANTEN
Kemarau Ekstrem, Pemprov Banten Kaji Penetapan Status Siaga Bencana Kekeringan

Kemarau Ekstrem, Pemprov Banten Kaji Penetapan Status Siaga Bencana Kekeringan

Selasa, 28 Juli 2026 | 19:41

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten berencana menetapkan status siaga darurat bencana kekeringan, menyusul banyaknya kebakaran dan kekurangan air bersih akibat fenomena El Nino Godzilla yang melanda wilayah tersebut.

KAB. TANGERANG
Pembakar Sampah Liar di Kabupaten Tangerang Bisa Dipenjara 6 Bulan dan Denda Rp50 Juta

Pembakar Sampah Liar di Kabupaten Tangerang Bisa Dipenjara 6 Bulan dan Denda Rp50 Juta

Selasa, 28 Juli 2026 | 15:27

Pemerintah Kabupaten Tangerang (Pemkab) Tangerang akan menindak tegas pelaku pembakaran sampah liar dengan menjerat hukuman penjara 6 bulan atau denda Rp50 Juta.

BISNIS
Nikmati Kopi Sambil Merasakan Kehangatan Pelayanan Penyandang Disabilitas di Bisa Cafe Karawaci

Nikmati Kopi Sambil Merasakan Kehangatan Pelayanan Penyandang Disabilitas di Bisa Cafe Karawaci

Minggu, 26 Juli 2026 | 21:38

Menikmati secangkir kopi hangat kini tidak hanya sekadar soal rasa, tetapi juga tentang merayakan kesetaraan.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill