TANGERANGNEWS.com-Pembuangan sampah yang dilakukan Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) ke Kota Serang menjadi masalah lantaran belum mendapat izin dari Pemerintah Provinsi Banten. Akhirnya, aktivitas tersebut dihentikan.
"Kalau pembungaan sampah lintas kabupaten atau kota itu menjadi kewenangan provinsi. Kalau belum ada izin, ya enggak boleh," ucap Plt Kepala DLHK Provinsi Banten Wawan Gunawan, seperti dilansir dari JPNN, Minggu 28 Agustus 2022.
Menurutnya, kewenangan Pemprov itu mengelola Tempat Pembuangan Akhir (TPA) regional atau antar daerah dalam satu provinsi, termasuk pengiriman sampah Kota Tangsel dari TPA Cipeucang ke TPA Cilowong, Kota Serang. Hal itu tertuang dalam UU No 18/2008 tentang Pengelolaan Sampah.
Adapun untuk mendapatkan izin tersebut, sarana dan prasarananya harus sudah memadai, sebagai upaya mencegah terjadinya bencana atau kecelakaan.
"Apabila terjadi hal yang tidak diinginkan siapa yang akan bertanggung jawab, seperti longsor," kata Wawan.
Saat ini aktiviatas pembuangan sampah dari Kota Tangsel ke Serang telah berhenti. "Pengiriman sampai melalui tol pasti sudah dilarang, karena harus ada izin amdal lalin dari Dishub," tutur Wawan.
Untuk diketahui, kerja ama pembuangan sampah antara Kota Tangsel dan Kota Serang telah disepakati pada tahun 2021. Pasalnya, kapasitas sampah di TPA Cipeucang sudah melebihi batas, bahkan sempat mengalami longsor pada Mei 2020 lalu.
Kerja sama tersebut berlaku selama tiga tahun ke depan. Jumlah sampah yang dikirim sebanyak 400 ton per hari, dari total produksi sampah di Kota Tangsel sebanyak 1.000 ton.