TANGERANGNEWS.com-Pemerintah mengalihkan subsidi bahan bakar minyak (BBM) sebesar Rp24,17 triliun untuk menambah bantuan sosial (bansos) yang akan digelontorkan kepada masyarakat.
Ada tiga jenis bansos yang disiapkan pemerintah sebagai bentuk pengalihan subsidi BBM yang rencananya akan dieksekusi pada pekan ini.
Adapun ketiga jenis bansos tersebut di antaranya, bantuan langsung tunai (BLT), bantuan subsidi upah (BSU), dan bantuan pemerintah daerah.
Pemerintah sendiri masih merancang dan akan menerbitkan petunjuk teknis tentang penyaluran bansos-bansos tersebut.
1. Bantuan Langsung Tunai (BLT)
Bantuan sosial pertama yang akan diterima oleh masyarakat adalah BLT berupa uang tunai sebesar Rp 150.000 sebanyak 4 kali.
Nantinya, BLT akan dibayar Rp 300.000 oleh Kementerian Sosial sebanyak dua kali, melalui berbagai saluran Kantor Pos Indonesia.
BLT ini akan diberikan kepada 20,65 juta kelompok dengan total anggaran Rp 12,4 triliun.
Adapun untuk BLT, Kementerian Sosial (Kemensos) telah membuat aplikasi Cek Bansos Kemensos yang dapat digunakan untuk daftar bansos 2022.
Berikut cara daftar melalui aplikasi Cek Bansos Kemensos:
1. Unduh aplikasi Cek Bansos Kemensos di Play Store lewat HP
2. Klik "Buat Akun Baru" untuk daftar akun
3. Masukkan data pendaftar dengan mengisi NIK KTP, nomor KK, dan sebagainya hingga lengkap
4. Unggah foto KTP dan swafoto dengan KTP
5. Klik "Buat Akun Baru"
6. Pilih menu "Daftar Usulan"
7. Klik "Tambah Usulan"
8. Input dan masukkan data diri pengusul
9. Unggah foto KTP dan foto rumah pengusul tampak depan
10. Periksa dan pastikan kembali data yang telah diisi, lalu klik "Tambah Usulan".
Meski Langkah-langkah di atas sudah selesai, warga tidak langsung dinyatakan sebagai penerima bansos 2022. Selanjutnya, akan ada proses pengecekan terlebih dulu.
2. Bantuan Subsidi Upah (BSU)
Kedua, masyarakat yang merupakan pekerja dengan gaji maksimum Rp 3,5 juta per bulan akan mendapatkan bantuan subsidi upah sebesar Rp 600.000.
Bantuan subsidi upah ini akan dibayarkan sebanyak satu kali kepada 16 juta dengan total anggaran Rp 9,6 triliun.
Sedangkan cara mengecek apakah Anda terdaftar sebagai penerima subsidi gaji kemungkinan masih sama seperti petunjuk sebelumnya.
Bagi Anda yang ingin mengetahui apakah terdaftar sebagai penerima BSU, bisa melakukan pengecekan dengan cara berikut:
1. Kunjungi laman bpjsketenagakerjaan.go.id
2. Pilih menu "Cek Status Calon Penerima BSU" kemudian Anda akan masuk ke halaman cek penerima BSU.
3. Masukkan data sesuai kolom yang tersedia meliputi:
- NIK
- Nama lengkap
- Tanggal lahir
4. Setelah mengisi data diri, klik gapcha "i'm not a robot' kemudian klik lanjutkan
5. Akan terlihat di akun tersebut jika Kamu penerima bantuan subsidi gaji.
Jika belum memiliki akun, maka Anda wajib mendaftar dan melengkapi data diri mulai dari Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama lengkap, dan nama ibu kandung.
Anda bisa melakukan aktivasi akun dengan menggunakan kode OTP yang akan dikirim ke nomor handhphone.
Setelah itu, bisa login ke akun tersebut, dan kembali melengkapi biodata diri seperti profil, tentang Anda, status pernikahan, dan tipe lokasi.
Langkah terakhir adalah cek pemberitahuan. Jika Kamu terdaftar sebagai penerima, maka akan mendapatkan centang hijau notifikasi sebagai bukti kamu penerima BLT subsidi gaji.
Berikut syarat penerima subsidi gaji 2022:
1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan NIK
2. Pekerja harus terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek)
3. Upah bulanan yang diterima paling besar Rp 3,5 juta. 4. Apabila bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota lebih besar dari Rp 3,5 juta, maka persyaratan upah tersebut menjadi paling banyak sebesar upah minimum kabupaten/kota dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh. Sebagai contoh: Upah minimum Kabupaten Tangerang sebesar Rp 4.285.798, dibulatkan menjadi Rp4.300.000.
5. Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4 yang ditetapkan pemerintah
6. Diutamakan yang bekerja pada sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan dan jasa kecuali Pendidikan dan Kesehatan (sesuai klasifikasi data sektoral BPJSTK).
3. Bantuan Pemerintah Daerah
Selanjutnya, akan dilakukan pembayaran oleh pemerintah daerah dengan menggunakan 2 persen dari dana transfer umum yaitu DAU dan DBH sebanyak Rp 2,17 triliun.
Dana ini akan ditujukan untuk membantu sektor transportasi seperti angkutan umum, ojek dan bahkan nelayan dan tambahan perlindungan sosial.
Adapun untuk menerima program bantuan pemerintah daerah tersebut belum diketahui secara teknisnya.