Connect With Us

Bebas Bersyarat, Ratu Atut Wajib Lapor Hingga 2026

Achmad Irfan Fauzi | Selasa, 6 September 2022 | 22:22

Ratu Atut Chosiyah (@TangerangNews.com 2016 / Raden Bagus Irawan)

TANGERANGNEWS.com-Mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah yang menjadi terpidana kasus korupsi alat kesehatan (alkes) akhirnya bebas dari Lapas Klas IIA Tangerang setelah menjalani masa hukuman tujuh tahun penjara, Selasa 6 September 2022.

"Setelah ini, ada proses menjalani masa pembimbingan dan pengawasan di Bapas. Kalau di Bapas pengampunya itu Bapas Serang," kata Masjuno, Kepala Divisi Permasyarakatan Kemenkumham Banten.

Meski sudah bisa menghirup udara segar, Ratu Atut tetap wajib lapor hingga tahun 2026 sesuai dengan mekanisme yang telah diatur.

"Melapor di Bapas Serang. Nanti akan diberikan arahan oleh petugas PK yang ada di Serang sampai (tahun) 2026. Dia juga harus berkelakuan baik dan tidak melanggar hukum," jelasnya. 

Katanya, Ratu Atut telah mendapatkan delapan bulan remisi selama menjalani tujuh tahun masa hukumannya. Hal tersebut lantaran Atut dinilai berkelakuan baik selama menjadi narapidana.

"Salah satu penilaian syarat substantif, menjalani pembinaan, berhubungan baik dengan sesama WBP (warga binaan pemasyarakatan) dan petugas," ungkapnya.

Sebelumnya, Ratu Atut didakwa dua kasus korupsi. Pertama kasus suap terhadap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar sebesar Rp1 miliar terkait penanganan sengketa hasil Pilkada Lebak, Banten.

Ratu Atut akhirnya dijatuhi hukuman empat tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, 1 September 2014. Namun dalam putusan kasasi di Mahkamah Agung (MA), hukuman Ratu Atut diperberat menjadi tujuh tahun penjara.

Kasus kedua terkait pengaturan proses penganggaran pengadaan alkes Banten yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp79 miliar. Dalam kasus itu, ia divonis penjara lima tahun enam bulan dan denda Rp 250 juta subsider tiga bulan kurungan.

Dalam pertimbangannya majelis hakim menyebut Atut terbukti memperkaya diri, sebanyak Rp3,8 miliar dan memperkaya adiknya Tubagus Chaeri Wardhana Rp50 miliar.

OPINI
Makan Bergizi Gratis Dibayar Risiko Mahal

Makan Bergizi Gratis Dibayar Risiko Mahal

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:36

Dalam perspektif Islam, pemenuhan kebutuhan anak termasuk makanan yang aman dan bergizi bukan sekadar program kampanye, melainkan amanah yang kelak akan dimintai pertanggungjawaban.

TOKOH
Innalillahi, Epy Kusnandar ”Kang Mus” Meninggal Dunia

Innalillahi, Epy Kusnandar ”Kang Mus” Meninggal Dunia

Rabu, 3 Desember 2025 | 18:21

Kabar duka datang dari dunia hiburan Tanah Air. Aktor senior Epy Kusnandar meninggal dunia pada Rabu, 3 Desember 2025.Informasi tersebut pertama kali dibagikan melalui unggahan akun Instagram istrinya, Karina Ranau.

NASIONAL
Pemerintah Buka Peluang Investasi PSEL di 6 Wilayah Aglomerasi, Salah Satunya di Tangerang Raya

Pemerintah Buka Peluang Investasi PSEL di 6 Wilayah Aglomerasi, Salah Satunya di Tangerang Raya

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:52

Pemerintah Indonesia resmi memulai revolusi pengelolaan sampah nasional dengan membuka pintu investasi besar-besaran di sektor Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL).

HIBURAN
5 Alasan Angka Perceraian di Indonesia Makin Tinggi, Sebagian Dipengaruhi Sosmed

5 Alasan Angka Perceraian di Indonesia Makin Tinggi, Sebagian Dipengaruhi Sosmed

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:20

Belakangan ini media sosial ramai diwarnai isu perceraian artis dan influencer. Alasannya beragam, mulai dari dugaan penipuan dan penggelapan uang, perselingkuhan, persoalan ekonomi, hingga konflik keluarga yang tak kunjung selesai.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill