Rombak Total, Persita Tangerang Lepas 11 Pemain Sekaligus
Jumat, 6 Juni 2025 | 13:17
Persita Tangerang resmi mengakhiri kerja sama dengan sejumlah pemainnya usai berakhirnya musim kompetisi 2024/2025.
TANGERANGNEWS.com-Video penggalian makam untuk merelokasi jasad di pemakaman kawasan Cilodan, Kelurahan Gunung Sugih, Kecamatan Ciwandan, Kota Cilegon, viral di sosial media. Pasalnya, banyak jasad yang masih dalam keadaan utuh meski sudah dimakamkan puluhan tahun lalu.
Berdasarkan informasi, dari total 300 makam yang ada di lokasi, sekitar 152 jasad dipindahkan. Relokasi dilakukan PT Chandra Asri, sejak 25 Agustus 2022 hingga Minggu 18 September 2022, lantaran lahannya telah diruislag (tukar guling) perusahaan tersebut dengan ahli waris.
“Saat pembongkaran itu tiap hari ada aja yang utuh, bahkan hari terakhir itu dari 67, yang utuh ada 43 atau berapa gitu,” kata Lurah Gunung Sugih Rustam Effendi, seperti dikutip dari Bantennews, Minggu 18 September 2022.
Jasad yang ada di makam yang sudah digali tersebut, kemudian dialihkan ke wilayah Desa Grogol, Kecamatan Anyer, Kabupaten Serang.
Rustam menambahkan, dari sejumlah jasad yang dipindahkan, ada jasad remaja wanita yang masih utuh, padahal sudah dikubur 50 puluh tahun yang lalu. "Bahkan beberapa kain kafan saat dibuka ada yang harum,” ujarnya.
Rustam menjelaskan, wilayah Kampung Cilodan, Kelurahan Gunung Sugih terkenal dengan warganya yang taat beribadah lantaran dihuni banyak santri.
“Bahkan sebelum saya jadi lurah juga, pernah mendengar kalau wilayah Cilodan ini taat sekali dalam menjalankan ibadah,” tuturnya.
Persita Tangerang resmi mengakhiri kerja sama dengan sejumlah pemainnya usai berakhirnya musim kompetisi 2024/2025.
Menjelang Hari Raya Iduladha, banyak orang memburu bagian-bagian unik dari hewan kurban, salah satunya torpedo kambing. Konon, bagian ini dipercaya mampu meningkatkan gairah seksual pria
Tim Opsnal Jatanras Satreskrim Polresta Tangerang berhasil menangkap tiga pelaku pencurian sepeda motor yang telah meresahkan warga di wilayah Cikupa, Kabupaten Tangerang, Jumat 06 Juni 2025.
Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang melarang praktik pungutan liar (pungli) maupun titipan pada seluruh proses dalam Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun ajaran 2025/2026.