ASN Tangsel Wajib Laporkan Gratifikasi Meski Nilainya di Bawah Rp1,5 Juta
Selasa, 10 Maret 2026 | 23:22
Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) mewajibkan seluruh aparatur sipil negara (ASN) untuk melaporkan segala bentuk gratifikasi.
TANGERANGNEWS.com-Petaka dialami pasangan remaja yang tengah berwisata kemping di Bukit Waruwangi, Kabupaten Serang, Provinsi Banten. Keduanya tersambar petir saat tengah berduaan di dalam tenda hingga salah satunya tewas.
Berdasarkan informasi peristiwa itu terjadi pada Jumat 23 September 2022. Sejoli itu datang ke lokasi sekitar pukul 10.40 WIB. Mereka pun menyewa tenda.
Kemudian hujan deras turun di kawasan tersebut. Keduanya berteduh di dalam tenda. Tiba-tiba petir menyambar tenda yang ditempat kedua korban.
Sambaran petir itu menyebabkan tenda rusak. Sementara kedua korban ditemukan dalam keadaan terlentang tak sadarkan diri.
Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Serang Nana Sukmana Kusuma mengatakan, satu korban laki-laki bernama Ikhwanul Mu’minin, warga Kampung Cinanggerang, Desa Pasirwaru, Kecamatan Mancak, Kabupaten Serang, tewas di tempat.
"Sementara yang perempuannya berhasil selamat namun tidak sadarkan diri. Untuk korban selamat belum diketahui identitasnya," katanya seperti dilansir dari Pojok Satu.
Korban perempuan dalam dikabarkan kondisi trauma dan langsung dibawa ke Puskesmas Padarincang, Kabupaten Serang.
Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) mewajibkan seluruh aparatur sipil negara (ASN) untuk melaporkan segala bentuk gratifikasi.
TODAY TAGPresiden Prabowo Subianto mengingatkan situasi geopolitik dunia yang memanas, terutama konflik di kawasan Timur Tengah, berpotensi menimbulkan dampak bagi berbagai sektor di Indonesia.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews