TANGERANGNEWS.com-Pemerintah menetapkan peraturan baru mengenai kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2023 maksimal 10 persen. Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No 18/2022 tentang penetapan upah minimum Tahun 2023
Menaker Ida Fauziyah mengatakan, Peraturan Pemerintah (PP) No 36/2021 dirasa belum mengakomodasi kondisi terkini, sehingga formulasi penetapan upah tahun 2023 dibuat khusus yang diatur dalam Permenaker No 18/2022.
Peraturan baru tersebut menetapkan aturan formula baru perhitungan nilai upah minimum, dengan ditetapkan berdasarkan kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan.
Penetapan ini dilakukan kepada daerah yang telah memiliki upah minimum, kabupaten/kota yang belum memiliki upah minimum, dan daerah hasil pemekaran.
Adapun daerah yang telah memiliki upah minimum, penetapan upah minimum dilakukan dengan penyesuaian nilai upah minimum. Formula perhitungan upah minimum dengan cara mempertimbangkan variabel pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu.
Berikut Formula perhitungan upah minimum seperti dikutip dari cnbcindonesia.com, Senin 28 November 2022:
UM(t+1) = UM(t) + (Penyesuaian Nilai UM x UM(t)).
Keterangan:
UM(t+1) = upah minimum yang akan ditetapkan
UM(t) = upah minimum tahun berjalan
Penyesuaian Nilai UM = penyesuaian nilai UM yang merupakan penjumlahan antara inflasi dengan perkalian pertumbuhan ekonomi dan α
Sementara, penyesuaian nilai UM sebagaimana dimaksud, dihitung sebagai berikut:
Penyesuaian Nilai UM = inflasi + (PE x α)
Keterangan:
Penyesuaian Nilai UM = penyesuaian nilai upah minimum yang merupakan penjumlahan antara inflasi dengan perkalian pertumbuhan ekonomi dan α
Inflasi = inflasi provinsi yang dihitung dari periode September tahun sebelumnya sampai dengan periode September tahun berjalan (dalam persen)
PE = pertumbuhan ekonomi yang dihitung
α = wujud indeks tertentu yang menggambarkan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi dengan nilai tertentu dalam rentang tertentu, yaitu 0,10 - 0,30.
Lalu, kira-kira akan seperti apa besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) Tahun 2023 untuk Provinsi yang memiliki industri padat karya tertinggi seperti Banten, jika naik 10%? Berikut simulasinya:
Diketahui, besaran UMP Banten Tahun 2022 berada di Rp 2.501.203. Maka, jika dicoba dengan persentase kenaikan maksimal 10% sebagai besaran kenaikan UMP Banten, maka perhitungannya sebagai berikut:
UM(t+1) = 2.501.203 + (10% x 2.501.203)
UM(t+1) = 2.501.203 + 250.120
UM(t+1) = 2.751.323
Jika dihitung dengan formula kenaikan maksimal 10%, maka UMP Banten Tahun 2023 jadi sebesar Rp 2.751.323.
Kendati demikian, Dewan Pengupahan Provinsi Banten mengusulkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Banten naik tidak melebihi 7,48 persen.
Hal ini telah diputuskan dalam rapat pleno bersama yang dihadiri semua unsur dewan pengupahan di kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Banten.