PMK Baru Atur Pencairan Dana Desa Wajib Sertakan Pembentukan Koperasi Merah Putih
Kamis, 27 November 2025 | 10:59
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa resmi mengubah ketentuan pencairan dana desa melalui PMK Nomor 81 Tahun 2025.
TANGERANGNEWS.com- PT Pertamina (Persero) resmi melakukan penyesuaian harga terhadap bahan bakar minyak (BBM) nonsubsidi.
Pertamina melalui situs resminya menyebut penyesuaian ini dilakukan berdasarkan keputusan menteri yang telah dirubah.
"PT Pertamina (Persero) melakukan penyesuaian harga bahan bakar minyak (BBM) Umum dalam rangka mengimplementasikan Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM No. 245.K/MG.01/MEM.M/2022 sebagai perubahan atas Kepmen No. 62 K/12/MEM/2020 tentang Formula Harga Dasar Dalam Perhitungan Harga Jual Eceran Jenis Bahan Bakar Minyak Umum Jenis Bensin dan Minyak Solar yang Disalurkan Melalui Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum," tulis Pertamina seperti dikutip, 1 Maret 2023.
Penyesuaian harga tersebut berlaku per hari ini, 1 Maret 2023 meliputi seluruh Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di wilayah Banten, pun termasuk Jabodetabek. Pertamax yang sebelumnya seharga RP12.800 per liter naik menjadi Rp13.300 per liter.
Namun, harga Pertamina Dex terpantau turun seribu rupiah dari sebelumnya Rp16.850 per liter menjadi Rp15.850 per liter. Hal serupa pun terjadi pada BBM nonsubsidi jenis Dexlite dari Rp16.150 per liter ke Rp14.950 per liter.
Sedangkan, harga Pertamax Turbo pun turut mengalami kenaikan sebanyak 250 rupiah, sehingga kini dihargai Rp15.100 per liter dari sebelumnya Rp14.850 per liter.
Sementara itu, BBM subsidi jenis Pertalite dan Bio Solar tidak mengalami perubahan dan tetap di harga Rp10 ribu per liter untuk Pertalite dan Rp6.800 per liter untuk Bio Solar.
Adapun berikut adalah rincian daftar harga terbaru BBM Pertamina yang mulai berlaku per hari ini untuk wilayah Provinsi Banten.
Pertamina Dex: Rp15.850/liter
Dexlite: Rp14.950/liter
Bio Solar: Rp6.800/liter
Pertamax: Rp13.300/liter
Pertamax Turbo: Rp15.100/liter
Pertalite: Rp10.000/liter
TODAY TAGMenteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa resmi mengubah ketentuan pencairan dana desa melalui PMK Nomor 81 Tahun 2025.
Kawasan industri ModernCikande Industrial Estate (MCIE) l dinobatkan sebagai peraih penghargaan Properti Indonesia Award 2025 untuk kategori Property Development – Industrial Estate Development
Tim Pembina Samsat wilayah hukum Polda Metro Jaya menggelar rapat koordinasi untuk mengevaluasi pelaksanaan program layanan pada 2025 serta menyusun dan menyepakati rencana program penguatan pelayanan tahun mendatang.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews