TANGERANGNEWS.com- BA, 20, dan SS, 20, sepasang kekasih pelaku pembekapan terhadap seorang bayi berhasil diamankan pihak Unit PPA Satreskrim Polres Lebak Polda Banten bersama Polsek Sobang dan Polsek Lebak Gedong.
Sebelumnya, warga sempat digegerkan dengan penemuan mayat bayi di Jalan Raya Lebak Gedong–Warung Banten Kampung Gembor, Desa Ciladaeun, Kecamatan Lebak Gedong, Kabupaten Lebak, Banten, pada Rabu 10 Mei 2023, sekitar pukul 12.30 WIB.
Kapolres Lebak Polda Banten AKBP Wiwin Setiawan melalui Kasat Reskrim Polres Lebak Polda Banten Iptu Andi Kurniady Eka Setyabudi mengatakan, motif pembekapan tersebut lantaran pelaku merasa malu dengan kelahiran bayi hasil hubungan gelap.
"Motif dari kedua pelaku adalah karena merasa malu karena melahirkan anak diluar pernikahan," ujar Andi.
Andi memaparkan, pelaku melakukan aksinya dengan membekap mulut dan hidung bayi dengan kerudung sekitar 7 menit sehingga bayi tersebut tidak bersuara lagi. Lalu, pelaku menguburkan bayi tersebut di lubang yang telah digali oleh pelaku yang berada di tengah kebun.
Kedua pelaku diduga melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak dibawah umur sehingga menyebabkan korban meninggal dunia dan atau melakukan dugaan tindak pidana merampas nyawa orang lain secara berencana terhadap seorang bayi laki-laki hasil hubungan gelap atau hubungan diluar nikah.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 76C Jo Pasal 80 UU RI No. 35 Tahun 2014 Atas Perubahan UU RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 340 dan atau Pasal 338 KUH PIDANA dengan ancaman hukuman Pasal 76C Jo Pasal 80 UU RI Jo 35 Tahun 2014 atas perubahan UU RI No. 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
"Ancaman hukuman 15 tahun, pasal 340 ancaman hukuman 20 tahun, pasal 338 ancaman hukuman 15 tahun," tandasnya.