TANGERANGNEWS.com- Proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2023/2024 di SMAN 1 Kota Serang, Banten menuai polemik lantaran sejumlah pejabat dan pengusahan kedapatan mendaftarkan anaknya melalui jalur afirmasi. Bahkan, salah satunya diketahui memiliki toko di Pasar Lama, Kota Tangerang.
Tidak hanya itu, dua pendaftar yang diketahui anak dari pejabat dan pengusaha itu turut menyertakan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) terbitan pemerintah setempat.
Padahal, jalur afirmasi hanya diperuntukkan bagi calon peserta didik yang berlatar belakang keluarga ekonomi kurang mampu atau anak berkebutuhan khusus (ABK).
Penjabat Gubernur Banten Al Muktabar mengatakan, penyelewengan itu terungkap usai piha sekolah secara langsung melakukan verifikasi faktual dengan secara langsung mengunjungi rumah para pendaftar.
"Sudah dicoret, enggak bisa karena slotnya memang untuk afirmasi, tadi kriterianya (kurang mampu)," kata Al Muktabar dikutip dari kompas.com, pada Kamis, 13 Juli 2023.
Kepala SMAN 1 Kota Serang M Najih menjelaskan, saat melakukan verifikasi pihaknya menemui salah satu dari orangtua pendaftar PPDB melalui jalur afirmasi ternyata memilika toko besar di Pasar Lama, Kota Tangerang.
"Satu punya toko yang besar di Pasar Lama. Satu lagi anaknya calon anggota Dewan (pejabat), rumahnya tingkat pula," ungkap Najih.
Sebagai informasi, Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini Dikdasmen Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Iwan Syahril mengungkapkan adanya persoalan dalam PPDB 2023 jalur afirmasi.
Berdasarkan keluhan masyarakat, terdapat kasus keluarga tergolong mampu maupun kaya membuat surat keterangan tidak mampu agar dapat memasukkan anaknya ke sekolah negeri yang diinginkan.
Iwan mengimbau agar Dinas Sosial memvalidasi dan verifikasi dokumen serta mensosialisasikan sanksi hukum kepada para orang tua dan panitia PPDB apabila kedapatan melakukan pelanggaran maupun pemalsuan surat.