LEBAK-Sebuah rumah milik Radiman, 65 tahun, di Kampung Babakan, RT 01/01, Desa/Kecamatan Curugbitung, Ahad (17/4) digerebek Dit Narkoba Polda Banten. Diduga, rumah tersebut digunakan sebagai tempat percetakan uang palsu yang diedarkan ke sejumlah daerah di Provinsi Banten dan sekitarnya.
Penggerebak bermula dari hasil pengembangan kasus narkoba. Saat petugas kepolisian melakukan upaya penyelidikan ke rumah tersangka, ternyata ditemukan sejumlah alat yang diduga alat pencetak uang palsu. “Percetakan uang dilakukan sesuai pesanan, sehingga tidak banyak uang palsu yang sudah jadi ditemukan di TKP. Karena, uang yang dicetak langsung diambil pengedar,” kata Kapolres Lebak AKBP, Widoni Fedri, Minggu (17/4).
Dari tangan para tersangka di tempat kejadian perkara (TKP), polisi berhasil mengamankan beberapa barang bukti yang digunakan untuk mencetak uang palsu. Di antaranya, 1 dus solution merk bauman, 10 kaleng emblem proses black, 1 kaleng bratacem merk zinc oxydeph, 4 kaleng medium 2 white, 1 drigen baumann plate cleaner, 4 tumpuk kertas bahan upal, 2 tumpuk kertas upal sudah cetak gambar transparan.
Kemudian ada segulung upal yang belum dipotong pecahan Rp 100 ribu, 1 botol resep bening, 2 pak seng plat cetak, 2 buah plastic sablon, 16 lembar klise film pencetak, 1 unit computer berikut printer cetak, 1 unit mesin pencetak, 1 unit mesin pemoting kertas, 1 unit open pengering, 3 buah lampu sensor uang, 6 kantong plastic berwarna, dan 1 drigen bahan kimia tanpa pewarna. (ROL)