Connect With Us

10 Provinsi dengan Kerawanan Netralitas Pemilu Tertinggi, Banten Nomor 3

Fahrul Dwi Putra | Rabu, 27 September 2023 | 18:21

Ilustrasi ASN dan PPPK di Tangsel (@TangerangNews / Istimewa)

TANGERANGNEWS.com- Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) telah merilis sepuluh provinsi dengan kerawanan netralitas aparatur sipil negara (ASN) tertinggi.

Seperti diketahui, ASN dituntut untuk tidak menunjukkan keberpihakannya seperti yang tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan.

Kendati demikian, Bawaslu mencatat masih ada total 22 provinsi yang memiliki kerawanan netralitas ASN pada Pemilu 2024 mendatang, dengan 10 di antaranya merupakan yang tertinggi.

Menurut Bawaslu, pelanggaran netralitas ASN termasuk dalam empat isu kerawanan Pemilu yang kerap dijumpai di tingkat provinsi.

Berikut 10 provinsi dengan indeks kerawanan netralitas ASN tertinggi.

1. Maluku Utara (Skor 100)

Provinsi Maluku Utara mencatatkan skor 100, menandakan tingkat kerawanan netralitas ASN yang paling tinggi di antara provinsi-provinsi lainnya.

2. Sulawesi Utara (Skor 55,87)

Sulawesi Utara mengikuti dengan skor 55,87, menunjukkan tingkat kerawanan netralitas ASN yang cukup signifikan.

3. Banten (Skor 22,98)

Provinsi Banten memiliki skor 22,98, mencerminkan tingkat kerawanan netralitas ASN yang signifikan.

4. Sulawesi Selatan (Skor 21,93)

Sulawesi Selatan menduduki peringkat keempat dengan skor 21,93, menunjukkan adanya tingkat kerawanan yang perlu mendapat perhatian.

5. Nusa Tenggara Timur (Skor 9,40)

Dengan skor 9,40, Nusa Tenggara Timur juga termasuk dalam daftar provinsi dengan indeks kerawanan netralitas ASN yang tinggi.

6. Kalimantan Timur (Skor 6,01)

Provinsi Kalimantan Timur mencatatkan skor 6,01, menempatkannya pada urutan keenam dalam tingkat kerawanan netralitas ASN.

7. Jawa Barat (Skor 5,48)

Jawa Barat memasuki daftar dengan skor 5,48, menunjukkan adanya perhatian terhadap netralitas ASN di wilayah ini.

8. Sumatera Barat (Skor 4,96)

Provinsi Sumatera Barat mencapai skor 4,96, menunjukkan tingkat kerawanan netralitas yang perlu diperhatikan.

9. Gorontalo (Skor 3,9)

Gorontalo memiliki skor 3,9, mencerminkan adanya kerawanan netralitas yang perlu diatasi.

10. Lampung (Skor 3,9)

Lampung juga memiliki skor 3,9, menempatkannya pada peringkat kesepuluh dalam daftar provinsi dengan kerawanan netralitas ASN tertinggi.

Larangan bagi ASN pada Pemilu 2024

1. Memasang Spanduk/Baliho/Alat Peraga/Bakal Calon Peserta Pemilu

ASN dilarang memasang segala bentuk materi kampanye, seperti spanduk, baliho, atau alat peraga dari bakal calon peserta Pemilu.

2. Sosialisasi/Kampanye Media

Tidak diizinkan untuk melakukan sosialisasi atau kampanye melalui media massa.

3. Menghadiri Deklarasi/Kampanye Bakal Calon Peserta Pemilu

Partisipasi dalam acara deklarasi atau kampanye dari bakal calon peserta Pemilu adalah larangan yang berlaku.

4. Membuat Posting, Comment, Share, Like, Follow dalam Grup/Akun Pemenangan Bakal Calon Peserta Pemilu

Tidak diperbolehkan memberikan dukungan atau partisipasi dalam bentuk apapun di media sosial terkait bakal calon peserta Pemilu.

5. Memposting pada Media Sosial/Media Lain yang Bisa Diakses Publik

ASN tidak diperkenankan melakukan posting di media sosial atau platform lain yang dapat diakses oleh publik.

6. Ikut dalam Kegiatan Kampanye/Sosialisasi Bakal Calon Peserta Pemilu

Keterlibatan langsung dalam kegiatan kampanye atau sosialisasi dari bakal calon peserta Pemilu adalah suatu pelanggaran yang harus dihindari oleh ASN.

KAB. TANGERANG
Pembakar Sampah Liar di Kabupaten Tangerang Bisa Dipenjara 6 Bulan dan Denda Rp50 Juta

Pembakar Sampah Liar di Kabupaten Tangerang Bisa Dipenjara 6 Bulan dan Denda Rp50 Juta

Selasa, 28 Juli 2026 | 15:27

Pemerintah Kabupaten Tangerang (Pemkab) Tangerang akan menindak tegas pelaku pembakaran sampah liar dengan menjerat hukuman penjara 6 bulan atau denda Rp50 Juta.

AYO! TANGERANG CERDAS
7 Sekolah Swasta Mundur dari Program Sekolah Gratis, DPRD Minta Pemprov Carikan Solusi untuk Siswa

7 Sekolah Swasta Mundur dari Program Sekolah Gratis, DPRD Minta Pemprov Carikan Solusi untuk Siswa

Selasa, 28 Juli 2026 | 14:04

Sekretaris Komisi V DPRD Provinsi Banten, Rifky Hermansyah, meminta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Provinsi Banten menjamin hak siswa yang terdampak setelah tujuh SMA swasta mengundurkan diri dari Program Sekolah Gratis.

HIBURAN
Bukan Cuma Bebersih, Ini Alasan Kamar Mandi Jadi Tempat Rileks Rumah Modern

Bukan Cuma Bebersih, Ini Alasan Kamar Mandi Jadi Tempat Rileks Rumah Modern

Selasa, 28 Juli 2026 | 17:08

Di tengah ritme kehidupan urban yang serba cepat, standar kemewahan sebuah hunian telah bergeser secara fundamental.

PROPERTI
Hadir Hunian Modern Dekat Kawasan Industri Serang, Cicilan Mulai Rp700 Ribuan per Bulan

Hadir Hunian Modern Dekat Kawasan Industri Serang, Cicilan Mulai Rp700 Ribuan per Bulan

Jumat, 24 Juli 2026 | 16:24

Kabar gembira bagi masyarakat yang tengah berburu hunian layak dan terjangkau di Banten. Kawasan kota mandiri terbaru, Hunian Warisan Bangsa (HWB) Serang kini hadir untuk menjawab kebutuhan tempat tinggal para pekerja

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill