Connect With Us

Mantan Napi Boleh Nyalon Gubernur Banten

| Minggu, 5 Juni 2011 | 11:37

Logo Pilkada (tangerangnews / dira)

TANGERANG-KPUD Provinsi Banten tidak akan membatasi latar belakang warga Indonesia yang hendak mencalonkan diri menjadi calon gubenrnur maupun calon gubernur dalam Pemilihan Gubernur (Pilgub) Banten 26 Oktober mendatang. Sekalipun calon tersebut mantan narapidana, tetap akan diakomodir oleh KPUD selama memenuhi syarat perundangan yang ada.
 
“Dalam pendaftaran kandidat Pilgub Banten, KPUD mempersilahkan setiap warga negara ikut mencalonkan diri. Termasuk bagi mantan narapidana yang pernah tersandung kasus korupsi atau kasus kriminal. Asalkan, mantan narapidana itu telah lima tahun bebas dari kasus yang membelit,” kata Lukman Hakim, Anggota KPUD Banten.

Pihaknya membuka pintu bagi mantan narapidana itu ikut dalam pelaksanaan Pilgub Banten dengan memenuhi segala persyaratan calon Gubernur. Peluang mantan narapidana ikut Pilgub tertuang dalam revisi terbatas UU 32 tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah (Pemda). “Selama syarat yang dibutuhkan tidak menyalahi undang-undang, kenapa harus ditolak,” tegasnya lagi.

Lukman Hakim menjelaskan, terhitung mulai 1-10 Juni 2011 mendatang, KPUD Banten akan membuka kesempatan seluas-luasnya bagi warga manapun di Indonesia yang akan mencalonkan diri. Entah melalui jalur perseorangan maupun yang mendapatkan dukungan penuh dari dari partai politik. “Kami mempersilahkan semua warga ambil folmulir pendaftaran. Tapi, sampai saat ini memang belum ada calon gubernur yang mendaftarkan diri,” ungkapnya.

Disinggung soal syarat yang berlaku bagi tiap calon gubernur maupun calon wakil gubernur, disyaratkan bagi calon perseorangan agar memenuhi dukungan sebanyak 4 persen suara dari total 10,6  jumlah penduduk warga Banten saat ini. Syarat tersebut masih harus diperkuat dengan dukungan harus merata di delapan kabupaten/kota se-Banten dan calon harus berusia diatas 30 tahun.

“Calon Idependen juga harus bersyaratkan warga negara Indonesia, menyertakan KTP dan ijazah yang telah dilegalisir serta memenuhi persyaratan lainnya sebagaimana ketentuan KPU. Adapun , bagi calon yang diusung partai politik harus mengambil dua jalur. Jalur parlementer dan jalur non parlementer.

Calon non parlementer harus mencapai 15 persen dari jumlah kursi DPRD. Sementara jalur parlementer dihitung dari 15 persen dari jumlah suara pemilu 2009,” tuntasnya.(DRA)

PROPERTI
Kenapa Produk Dyson Jadi Pilihan Wajib untuk Rumah Modern?

Kenapa Produk Dyson Jadi Pilihan Wajib untuk Rumah Modern?

Kamis, 10 April 2025 | 06:24

Kebutuhan akan peralatan rumah tangga yang cerdas, efisien, dan stylish semakin meningkat. Salah satu merek yang berhasil mencuri perhatian adalah Dyson

KAB. TANGERANG
30 Tahun Dinanti, Jembatan Penghubung Tangerang dan Bogor Mulai Dibangun

30 Tahun Dinanti, Jembatan Penghubung Tangerang dan Bogor Mulai Dibangun

Kamis, 10 April 2025 | 20:30

Pembangunan Jembatan Parung Lawang yang menghubungkan Kecamatan Jambe, Kabupaten Tangerang dengan Parung Panjang, Kabupaten Bogor mulai dilakukan.

WISATA
Kerap Ramai saat Liburan, Pengunjung Pantai Tanjung Pasir Tangerang Keluhkan Fasilitas Minim

Kerap Ramai saat Liburan, Pengunjung Pantai Tanjung Pasir Tangerang Keluhkan Fasilitas Minim

Jumat, 4 April 2025 | 12:58

Pantai Tanjung Pasir, di Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang menjadi salah satu destinasi favorit masyarakat setiap momen liburan termasuk saat Lebaran 2025.

SPORT
Indomilk Arena Tangerang Sudah Berstandar FIFA, Andra Soni Harap Seluruh Stadion di Banten Menyusul

Indomilk Arena Tangerang Sudah Berstandar FIFA, Andra Soni Harap Seluruh Stadion di Banten Menyusul

Selasa, 18 Maret 2025 | 22:48

Stadion Indomilk Arena Kabupaten Tangerang menjadi salah satu dari 17 stadion di Indonesia yang diesmikan Prabowo Subianto, Selasa 18 Maret 2025.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill