Connect With Us

Lapas dan Rutan di Banten Over Kapasitas 59%

Rangga Agung Zuliansyah | Jumat, 17 Mei 2024 | 00:05

Kanwil Kemenkumham Banten membahas isu utama overcrowding di Lapas/Rutan wilayah Banten melalui Rapat Koordinasi Dilkumjakpol Plus, Kamis 16 Mei 2024. (@TangerangNews / Istimewa)

TANGERANGNEWS.com-Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Banten mencatat lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan (rutan) di wilayah tersebut mengalami over kapasitas atau overcrowded mencapai 59,76%.

Per tanggal 15 Mei 2024, dari kapasitas hunian keseluruhan lapas dan rutan sebanyak 5.953 orang, tingkat populasinya mencapai 9.332 orang.

Karena hal tersebut, Kanwil Kemenkumham Banten berkolaborasi dan bersinergisitas membahas isu utama overcrowding melalui Rapat Koordinasi Pengadilan, Kementerian Hukum, Kejaksaan dan Kepolisian (Dilkumjakpol) Plus, Kamis 16 Mei 2024.

Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kemenkumham Banten Jalu Yuswa Panjang menyebut diselenggarakannya Dilkumjakpol plus ini sebagai upaya dalam hal mencari solusi atas masalah overcrowding tersebut.

Penyebab overcrowded sendiri dibagi menjadi tiga faktor utama. Pertama, budaya hukum masyarakat indonesia yang masih punitive, sanksi pidana pemenjaraan dianggap menjadi efek jera dan dapat memenuhi nilai keadilan di tengah masyarakat.

"Sehingga hampir semua tindak pidana berujung pada hukuman penjara," katanya.

Kedua, penahanan atau pemenjaraan merupakan metode paling mudah untuk dilakukan, sehingga penjatuhan hukuman penjara masih menjadi primadona dalam upaya penegakan hukum di indonesia.

"Ketiga, stigmatisasi pelabelan mantan narapidana yang menyebabkan kesulitan untuk beradaptasi dan berimplikasinya terjadi resedivisme," tambahnya.

Tak hanya itu, Jalu menyebut berbagai upaya dilakukan untuk mengatasi permasalahan overcrowded tersebut. Salah satu di antaranya melalui rehabilitasi bangunan, hingga pembangunan gedung baru dengan tujuan menambah daya tampung Lapas dan Rutan.

BANTEN
Wawan Belum Terima Surat Panggilan Kejati Banten, Pengacara Sebut Kasus Sport Center Sudah Inkrach

Wawan Belum Terima Surat Panggilan Kejati Banten, Pengacara Sebut Kasus Sport Center Sudah Inkrach

Kamis, 21 November 2024 | 20:03

Pengacara Tb Chaeri Wardana alias Wawan, Sukatma angkat bicara terkait terkait pemanggilan kliennya oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten atas kasus dugaan korupsi pembangunan sport center.

KAB. TANGERANG
Warga Sukadiri Keluhkan Harga Komoditi Pangan, Maesyal-Intan Bakal Lakukan Ini

Warga Sukadiri Keluhkan Harga Komoditi Pangan, Maesyal-Intan Bakal Lakukan Ini

Kamis, 21 November 2024 | 19:52

Ratusan warga Desa Buaranjati, Kecamatan Sukadiri, berbondong-bondong untuk menyampaikan aspirasinya kepada calon Wakil Bupati Tangerang nomor urut 02, Intan Nurul Hikmah, pada Kamis, 21 November 2024.

BISNIS
Media Asing Singgung Kebijakan Indonesia Blokir Aplikasi Temu

Media Asing Singgung Kebijakan Indonesia Blokir Aplikasi Temu

Rabu, 20 November 2024 | 09:49

Kehadiran aplikasi Temu marketplace asal China kian menjadi sorotan banyak pihak. Baru-baru ini, media asing menyinggung kebijakan pemerintah Indonesia yang memutuskan untuk memblokir aplikasi tersebut.

TEKNO
Jangan Salah Beli, Ini Perbedaan Smart TV, Android TV, dan Google TV 

Jangan Salah Beli, Ini Perbedaan Smart TV, Android TV, dan Google TV 

Kamis, 21 November 2024 | 07:18

Televisi kini telah berevolusi dari sekadar menayangkan siaran lokal menjadi perangkat multifungsi dengan fitur internet dan aplikasi online.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill