TANGERANGNEWS.com-Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Banten mencatat lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan (rutan) di wilayah tersebut mengalami over kapasitas atau overcrowded mencapai 59,76%.
Per tanggal 15 Mei 2024, dari kapasitas hunian keseluruhan lapas dan rutan sebanyak 5.953 orang, tingkat populasinya mencapai 9.332 orang.
Karena hal tersebut, Kanwil Kemenkumham Banten berkolaborasi dan bersinergisitas membahas isu utama overcrowding melalui Rapat Koordinasi Pengadilan, Kementerian Hukum, Kejaksaan dan Kepolisian (Dilkumjakpol) Plus, Kamis 16 Mei 2024.
Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kemenkumham Banten Jalu Yuswa Panjang menyebut diselenggarakannya Dilkumjakpol plus ini sebagai upaya dalam hal mencari solusi atas masalah overcrowding tersebut.
Penyebab overcrowded sendiri dibagi menjadi tiga faktor utama. Pertama, budaya hukum masyarakat indonesia yang masih punitive, sanksi pidana pemenjaraan dianggap menjadi efek jera dan dapat memenuhi nilai keadilan di tengah masyarakat.
"Sehingga hampir semua tindak pidana berujung pada hukuman penjara," katanya.
Kedua, penahanan atau pemenjaraan merupakan metode paling mudah untuk dilakukan, sehingga penjatuhan hukuman penjara masih menjadi primadona dalam upaya penegakan hukum di indonesia.
"Ketiga, stigmatisasi pelabelan mantan narapidana yang menyebabkan kesulitan untuk beradaptasi dan berimplikasinya terjadi resedivisme," tambahnya.
Tak hanya itu, Jalu menyebut berbagai upaya dilakukan untuk mengatasi permasalahan overcrowded tersebut. Salah satu di antaranya melalui rehabilitasi bangunan, hingga pembangunan gedung baru dengan tujuan menambah daya tampung Lapas dan Rutan.