TANGERANGNEWS.com-Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten tengah menyusun Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) usul Gubernur tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) 2025-2045.
Salah satu yang tertuang dalam RPJMD tersebut adalah target pendapatan perkapita masyarakat bertumbuh sampai RP415,51 juta per tahun.
Pj Gubernur Banten Al Muktabar mengatakan, fokus pembangunan di Banten sampai 20 tahun mendatang yakni pada pengembangan sumber daya manusia (SDM), sebagai upaya dalam mewujudkan Banten menuju Indonesia Emas pada tahun 2045 setara negara maju.
“Kami menargetkan pendapatan per kapita masyarakat Banten menjadi sebesar Rp348,94 sampai dengan 415,51 juta per tahun," katanya, pada Rapat Paripurna DPRD Banten, di Ruang Rapat Paripurna DPRD Banten KP3B, Curug Kota Serang, Selasa 4 Juni 2024.
Taret lainnya menurunkan tingkat kemiskinan mendekati 0 persen, indeks modal manusia mencapai 0,71, indeks daya saing daerah sebesar 4,3-4,5 persen.
"Juga penurunan intensitas emisi gerakan rumah kaca sebesar 93,42 persen,” kata Al Muktabar.
Pasca diterima oleh DPRD Banten dan masuk tahapan pembahasan DPRD, maka tahapan penyususnan RPJPD sudah memasuki tahap akhir.
Raperda itu dibahas bersama DPRD Banten untuk mendapat persetujuan dan evaluasi bersama. Setelah itu baru akan ditetapkan menjadi Perda Provinsi Banten.
Pada akhir periode perencanaan pembangunan, kinerja visi dan misi Banten sebagai gerbang investasi strategis yang maju, sejahtera dan berkelanjutan berdasarkan iman dan taqwa harus diwujudkan dalam 17 sasaran pokok pembangunan daerah.
Di antaranya mencakup kesehatan, pendidikan, perlindungan sosial, akselerasi pertumbuhan produktivitas ekonomi, penerapan potensi ekonomi sirkular, penerapan digitalisasi, menumbuhkan hunian layak, inklusif dan berkelanjutan.
“Untuk mewujudkan kinerja tersebut di atas telah dirumuskan dalam 45 Indikator Utama Pembangunan (IUP) yang mencakup keseluruhan aspek yang harus diwujudkan dalam sasaran pokok RPJPD. Ini akan dilaksanakan berdasarkan kerangka kerja arah kebijakan RPJPD dalam periode 20 tahun masing-masing,” jelasnya.
“Tentunya rumusan yang memenuhi kaidah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dengan berbagai pendekatan yang dilakukan seperti teknokratik, partisipatif, politis, top down dan bottom up,” sambung Al Muktabar.
Penyusunan RPJPD ini sudah dilaksanakan sesuai ketentuan dan kaidah yang telah ditetapkan, dimulai dari penyusunan kajian ilmiah, penjaringan aspirasi serta musyawarah bersama.
Jadi, RPJMD ini bernilai penting bagi Pemprov Banten, DPRD Banten, segenap masyarakat serta seluruh pihak berkepentingan untuk menjadi panduan dan pedoman Banten menuju Indonesia Emas 2045.
“Pembahasan dokumen RPJPD 2025-2045 diharapkan adanya kesepakatan yang kemudian akan dilakukan tahapan selanjutnya, yaitu penetapan jadi Perda. Kemudian akan menjadi acuan dalam penyusunan RPJMD dan tahunannya dituangkan dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD),” jelas Al Muktabar.