TANGERANGNEWS.com-Sebanyak 4.700 siswa tidak terdaftar di jalur penerimaan PPDB SMA Banten tahun ajaran 2023/2024, tetapi tercatat dalam sistem pendataan nasional terpadu data pokok pendidikan (dapodik) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
Temuan ini diungkapkan oleh Kepala Perwakilan Ombudsman Provinsi Banten, Fadli Afriadi.
Menurutnya, setiap sekolah seharusnya mengunci sistem saat kuota PPDB terpenuhi, sehingga tidak ada celah bagi siswa di luar seleksi zonasi, prestasi, maupun afirmasi untuk terdaftar di dapodik.
Lebih lanjut, Fadli menyebut Ombudsman Banten prihatin dengan temuan ini.
Di sisi lain, ia berharap PPDB tahun ajaran 2024/2025 dapat berjalan lebih baik. Sebelum PPDB 2024 dimulai, Ombudsman telah mengumpulkan kepala dinas pendidikan se-Provinsi Banten.
"Kami belum bisa menyampaikan lantaran input data dapodik masih berjalan hingga batas waktu 31 Agustus 2024," ujarnya dikutip dari Tempo.co, Senin, 22 Juli 2024.
Fadli menegaskan, seharusnya tidak ada jalur titipan dari pejabat atau kalangan manapun yang melanggar ketentuan penerimaan yang transparan. Namun, fakta menunjukkan adanya jalur titipan yang menghasilkan siswa tidak terdaftar secara resmi namun tercatat di dapodik.
"Kalau titipan kok sebanyak itu, ya bisa disebut siluman. Secara resmi tidak mendaftar, tapi waktu MPLS (masa pengenalan lingkungan sekolah) ada dan terdata di dapodik," tambahnya.
Diketahui, Kota Tangerang Selatan (Tangsel) menjadi yang terbesar dalam temuan ini.
Dari daya tampung 45.987 siswa, jumlah siswa mencapai 50.495 orang, dengan 1.249 kursi kosong di luar Tangerang Raya.
Para siswa 'siluman' ini kini duduk di kelas 11 di 160 sekolah SMA di Banten, terbanyak di Kota Tangerang Selatan dan Kabupaten Tangerang.
Saat ini, Ombudsman Banten terus memantau data peserta didik hingga beberapa minggu pasca-tahun ajaran baru atau MPLS, termasuk penambahan daya tampung akibat intervensi dan titipan.
Dia mengimbau semua pihak mengawal pelaksanaan PPDB secara transparan, obyektif, akuntabel, dan non-diskriminatif sesuai peraturan. Ombudsman juga mengajak masyarakat yang merasa tidak nyaman dengan proses PPDB untuk melapor.