TANGERANGNEWS.com-Ditpolair Baharkam Polri membongkar aksi pengelolaan benih lobster ilegal senilai Rp32 miliar di Kampung Rempong, Desa Aweh, Kecamatan Karanganyar, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten.
Dari pengungkapan itu, sebanyak 4 tersangka diamankan berinisial DS, DD, DE, dan AM.
Kasubdit Gakkum Ditpolair Baharkam Polri Kombes Pol Donny Charles Go menjelaskan lokasi pengelolaan benih secara ilegal itu disamarkan seperti tempat pemancingan biasa.
“Lokasinya di pemancingan yang disewa pelaku. Lalu ada satu bagian bangunan yang diubah, meja di gudang sebagai tempat untuk penggantian oksigen dari bibit benih lobster,” ungkapnya dalam konferensi pers, Jumat 4 Oktober 2024.
Saat penyidik melakukan penindakan di lokasi tersebut, berhasil disita 134 ribu bibit benih lobster, tiga ponsel, kendaraan mini bus, 13 box sterofoam dan peralatan yang digunakan untuk pengisian oksigen, serta alat pengemasan.
Donny merinci, dalam kasus ini tersangka DS berperan sebagai kepala gudang, yang melakukan penyewaan dan mengontrol mencari pekerja.
Kemudian, tersangka DD dan DE sebagai tukang kemas untuk memberikan oksigen ulang.
“AM sebagai perantara antara pemilik lahan dengan penyewa dan driver untuk ngangkat bibit benih lobster dan menjemput pekerja,” ungkapnya.
Para tersangka dijerat UU No 45/2009 tentang perubahan No 31/2004 Jo pasal 92 dengan ancaman hukuman pidana 8 tahun dan denda Rp1,5 miliar.
“Dengan pengungkapan, Ditpolair berhasil menyelamatkan kerugian negara total Rp32.867.600.000,” ujarnya.