TANGERANGNEWS.com-Calon Gubernur (Cagub) Banten 2024 telah melaporkan harga kekayaannya ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) jelang pemilihan yang akan datang di bulan November.
Pelaporan harta kekayaan oleh calon kepala daerah merupakan langkah krusial dalam memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam pemerintahan.
Langkah ini tidak hanya bertujuan untuk mencegah praktik korupsi dan konflik kepentingan, tetapi juga untuk meningkatkan kepercayaan publik terhadap calon pemimpin yang ingin memegang tampuk kekuasaan.
Berdasarkan data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), kekayaan cagub nomor urut 01, Airin Rachmi Diany yang dilaporkan pada 26 Agustus 2024, mencapai mencapai Rp304.791.666.069.
Dalam laporannya, Airin mencatatkan berbagai aset properti mulai dari tanah, bangunan, hingga investasi lainnya yang tersebar di berbagai wilayah strategis.
Aset terbesarnya berasal dari tanah dan bangunan sebanyak 128 bidang yang nilainya mencapai Rp297 miliar.
Beberapa di antaranya tanah di Kota Serang, Banten, seluas 1670 m2 dengan nilai Rp2.875.740.000. Tanah di Kota Bandung, Jawa Barat, seluas 500 m2 senilai Rp2.694.000.000. Tanah dan bangunan di Jakarta Selatan seluas 400 m2 dengan nilai mencapai Rp24.889.200.000.
Tidak hanya di wilayah Serang dan Bandung, Airin juga memiliki berbagai aset di daerah strategis lainnya seperti Pandeglang, Bogor, dan Tangsel.
Kemudian, 19 unit alat transportasi dan mesin senilai Rp3,5 miliar, harta bergerak lainnya Rp900 juta, kas dan setara kas Rp3,2 miliar, serta tidak memiliki hutang.
Sementara, cagub nomor urut 2 Andra Soni tercatat memiliki kekayaan sebesar Rp2.599.650.000, yang dilaporkan pada 29 Februari 2024.
Dalam laporannya, Andra Soni tercatat memiliki 6 tanah dan bangunan senilai Rp2,8 miliar di Kota dan Kabupaten Tangerang, Serang dan Lebak. Alat Transportasi mesin senilai Rp106 juta, kas dan setara kas Rp95 juta dan hutang sebanyak Rp500 juta.